Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Bandung sejak Kamis malam lalu benar-benar meninggalkan jejak yang parah. Belasan kecamatan porak-poranda diterjang banjir dan tanah longsor. Menanggapi situasi ini, Pemkab Bandung akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana. Keputusan resminya tertuang dalam SK Bupati bernomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025.
Status darurat ini berlaku selama sepuluh hari, mulai 5 hingga 14 Desember 2025. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Bupati Dadang Supriatna saat ia meninjau lokasi longsor di Arjasari, Sabtu (6/12).
Dadang langsung menggerakkan seluruh jajaran pemerintah daerah. Semua kepala OPD, Forkopimda, hingga camat diperintahkan siaga penuh. Ia menegaskan, para camat wajib piket siaga satu dan tetap berada di wilayahnya masing-masing. Koordinasi informasi, menurutnya, harus berjalan cepat lewat grup WhatsApp.
Tak kurang dari 15 kecamatan tercakup dalam status darurat ini. Di lapangan, bantuan logistik, makanan, dan kebutuhan dasar lainnya mulai disalurkan. Dadang membeberkan pembagian tugasnya: dapur umum ditangani Dinas Sosial, sembako oleh Dinas Pangan, sementara BPBD fokus pada logistik dan asesmen. Untuk perbaikan jangka panjang, beberapa wilayah yang terdampak bahkan sudah dimasukkan dalam anggaran 2026.
Sementara bantuan terus digelontorkan, ancaman belum benar-benar berlalu. Kepala BPBD Kabupaten Bandung, Wahyudin, mengingatkan warga untuk tidak lengah. Prediksi BMKG menyebutkan, Bandung Raya masih berpotensi diguyur hujan sedang hingga sangat lebat di akhir pekan ini.
Artikel Terkait
Tiga Menteri di Pusaran Duka Sumatra: Mundur atau Bertahan?
Kalbar Siapkan Pidana Kerja Sosial, Pelaku Ringan Tak Lagi Masuk Sel
Hari Kedua Banjir, Tiga Kecamatan di Bandung Masih Terendam
Warga Batu Ampar Terjebak Rob, Jalan Penghubung Lumpuh Lagi