Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini merupakan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang telah mencuri perhatian publik.
Dua Klaster Tersangka dan Inisialnya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda berdasarkan peran dan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama: 5 Tersangka
Kelima tersangka dalam klaster pertama dikenakan pasal-pasal yang berat. Berikut adalah inisial mereka:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Klaster Kedua: 3 Tersangka
Sementara itu, tiga tersangka dari klaster kedua memiliki inisial:
- RS
- RHS
- TT
Terhadap mereka, penyidik menerapkan Pasal 310, Pasal 311, dan/atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 54 Korban, 6 Siswa Dirawat di RS Yarsi
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Diduga dari Sound System, 2 Korban Dilarikan ke RS
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 54 Korban Dijelaskan Kapolda Metro Jaya
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading: Kronologi, Korban, dan Penyebab