Ibu Menyusui Karawang Ditahan Kasus Fidusia, Anak 11 Bulan Kehilangan ASI
Seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, bernama Neni Nuraeni (37), harus menghadapi penahanan akibat kasus fidusia terkait kredit mobil. Penahanan ini menuai kontroversi karena menyebabkan anaknya yang berusia 11 bulan kehilangan akses ASI eksklusif dan mengalami kondisi kesehatan yang menurun.
Setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Karawang selama 8 hari sejak 22 Oktober 2025, permohonan pengalihan penahanan Neni akhirnya dikabulkan. Pada Kamis (30/10), statusnya beralih menjadi tahanan rumah, memungkinkan ibu menyusui ini kembali merawat anaknya.
Kronologi Kasus Fidusia Neni Nuraeni
Kasus ini berawal dari pengajuan kredit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 dengan nomor polisi D-1549-VW kepada PT Adira Cabang Cikarang. Pengajuan kredit menggunakan nama Neni karena suaminya, Denny Darmawan, terkendala BI Checking dan berstatus buruh lepas. Saat itu, Neni masih bekerja sebagai buruh pabrik sehingga memenuhi syarat pengajuan kredit.
Perjanjian kredit disepakati dengan tenor 48 bulan dan angsuran bulanan sebesar Rp 2.792.000. Total pembiayaan mencapai Rp 118.000.000 dengan uang muka Rp 31.860.000 yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan tanggal 15 September 2022.
Dalam perjanjian fidusia, kendaraan tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan PT Adira. Namun setelah 6 kali angsuran, pembayaran terhenti dengan alasan mobil pernah digunakan dalam tindak kejahatan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Neni dan sempat disita sebagai barang bukti.
Setelah dikembalikan pada Februari 2023, mobil tersebut digadaikan kepada Entang tanpa persetujuan PT Adira dengan nilai Rp 37.000.000. Tindakan ini menyebabkan PT Adira mengalami kerugian sebesar Rp 117.262.021.
Keterlibatan Suami dalam Kasus Fidusia
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Neni mengungkapkan bahwa pengajuan kredit dilakukan di bawah tekanan suami. Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kliennya hanya menjadi pihak yang dipinjam namanya dalam proses kredit tersebut.
"Yang menggunakan mobil sehari-hari adalah suaminya. Yang membayar angsuran adalah suaminya. Yang menggadaikan mobil tersebut itu adalah suaminya. Yang menerima uang gadai pun adalah suaminya," tegas Syarif.
Neni baru mengetahui tentang penggadaian mobil setelah aparat kepolisian mendatangi rumahnya untuk menyelidiki laporan dugaan pelanggaran fidusia dan penggelapan kendaraan.
Kasus ini kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Karawang dengan dakwaan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.
Artikel Terkait
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur