Dari total 30 bangunan yang ditertibkan, 14 unit dibongkar sepenuhnya sementara 16 unit lainnya hanya dibongkar sebagian karena sebagian struktur berada di luar batas lahan milik pemerintah. Tingkat kesadaran masyarakat mencapai 80-90% dimana sebagian besar warga telah membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum penertiban.
Pengembangan Kawasan Agro Park Lampung
Nurul menegaskan bahwa lahan seluas hampir 60 hektare ini akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan agro park di Lampung. Tahun 2025 merupakan tahap terakhir penertiban, sedangkan tahun 2026 akan dilakukan inventarisasi ulang untuk memastikan tidak ada lagi bangunan yang menyalahi aturan.
Proses Hukum dan Pendekatan Persuafif
Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, menambahkan bahwa sebelum penertiban, pemerintah telah melakukan berbagai langkah persuasif. Tiga surat peringatan telah dikirimkan kepada warga pada tanggal 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025, serta surat pemberitahuan resmi dengan batas waktu pengosongan lahan hingga 11 Februari 2025.
Proses penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPKAD, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), serta aparat keamanan TNI dan Polri. Operasi dimulai pukul 08.00 WIB dan ditargetkan selesai dalam satu hari tanpa menemui hambatan berarti dari warga setempat.
Artikel Terkait
Iran Terbitkan Daftar Putih Negara yang Dijamin Aman Lewati Selat Hormuz
Dokter Tifa Bantah Keras Tuduhan Terima Dana Rp50 Miliar Terkait Isu Ijazah Jokowi
Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari, Warga Diminta Tetap Waspada
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman