Penertiban 30 Bangunan Liar di Lahan 60 Hektar Lampung untuk Agro Park

- Kamis, 06 November 2025 | 14:54 WIB
Penertiban 30 Bangunan Liar di Lahan 60 Hektar Lampung untuk Agro Park

Penertiban 30 Bangunan di Lahan Pemerintah Lampung untuk Pengembangan Agro Park

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan operasi penertiban terhadap 30 bangunan di kawasan aset daerah yang berlokasi di perbatasan Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, dan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Operasi penertiban bangunan liar ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025.

Lahan Pemerintah Lampung Seluas 60 Hektar

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan pada lahan milik Pemprov Lampung seluas 599.508 meter persegi. Lahan ini tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau dengan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Tahap Kedua Penertiban Berjalan Lancar

Operasi penertiban bangunan di Lampung Selatan ini merupakan tahap kedua setelah tahap pertama yang sukses dilaksanakan pada 12 Februari 2025. Nurul menyatakan bahwa proses berjalan tertib dan damai dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.

Detail Hasil Penertiban Bangunan

Dari total 30 bangunan yang ditertibkan, 14 unit dibongkar sepenuhnya sementara 16 unit lainnya hanya dibongkar sebagian karena sebagian struktur berada di luar batas lahan milik pemerintah. Tingkat kesadaran masyarakat mencapai 80-90% dimana sebagian besar warga telah membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum penertiban.

Pengembangan Kawasan Agro Park Lampung

Nurul menegaskan bahwa lahan seluas hampir 60 hektare ini akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan agro park di Lampung. Tahun 2025 merupakan tahap terakhir penertiban, sedangkan tahun 2026 akan dilakukan inventarisasi ulang untuk memastikan tidak ada lagi bangunan yang menyalahi aturan.

Proses Hukum dan Pendekatan Persuafif

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, menambahkan bahwa sebelum penertiban, pemerintah telah melakukan berbagai langkah persuasif. Tiga surat peringatan telah dikirimkan kepada warga pada tanggal 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025, serta surat pemberitahuan resmi dengan batas waktu pengosongan lahan hingga 11 Februari 2025.

Proses penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPKAD, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), serta aparat keamanan TNI dan Polri. Operasi dimulai pukul 08.00 WIB dan ditargetkan selesai dalam satu hari tanpa menemui hambatan berarti dari warga setempat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar