Kemenkominfo Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online dan Bekukan 23 Ribu Rekening

- Kamis, 06 November 2025 | 14:30 WIB
Kemenkominfo Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online dan Bekukan 23 Ribu Rekening
  • File Sharing: lebih dari 123.000 konten
  • Meta (Facebook & Instagram): 106.000 konten
  • Google & YouTube: 41.000 konten
  • X (Twitter): 18.600 konten
  • Telegram: 1.942 konten
  • TikTok: 1.138 konten
  • LINE: 14 konten
  • App Store: 3 konten

Kolaborasi dengan Platform dan Penegakan Hukum

Kemenkominfo terus mendorong platform digital untuk melakukan sensor mandiri (self-censor) terhadap konten-konten judi yang muncul di sistem mereka. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk mencegah munculnya konten serupa di masa depan.

Pemerintah juga memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan aparat penegak hukum. Tujuannya, tindakan preventif seperti pemblokiran dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang efekif.

Perang Global Melawan Judi Online Terorganisir

Menyadari judi online sebagai kejahatan terorganisir lintas negara, pemerintah Indonesia berencana melibatkan mitra internasional dalam memeranginya. Langkah ini sejalan dengan pernyataan Presiden yang menekankan pentingnya kerja sama global untuk memberantas judi online hingga ke akarnya.


Halaman:

Komentar