Kemenkominfo Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online dan Bekukan 23 Ribu Rekening
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran massif terhadap lebih dari 2,4 juta situs dan konten judi online dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga November 2025. Langkah tegas ini merupakan upaya pemerintah memberantas praktik perjudian daring yang marak.
Rekening Terduga Judi Online Dilaporkan ke PPATK
Selain memblokir akses, Kemenkominfo juga menyerahkan 23.604 rekening bank yang diduga kuat terkait transaksi judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini untuk memutus mata rantai aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Rincian Pemblokiran di Berbagai Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, merinci bahwa operasi pembersihan ini mencakup berbagai platform digital besar. Berikut datanya:
- File Sharing: lebih dari 123.000 konten
- Meta (Facebook & Instagram): 106.000 konten
- Google & YouTube: 41.000 konten
- X (Twitter): 18.600 konten
- Telegram: 1.942 konten
- TikTok: 1.138 konten
- LINE: 14 konten
- App Store: 3 konten
Kolaborasi dengan Platform dan Penegakan Hukum
Kemenkominfo terus mendorong platform digital untuk melakukan sensor mandiri (self-censor) terhadap konten-konten judi yang muncul di sistem mereka. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk mencegah munculnya konten serupa di masa depan.
Pemerintah juga memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan aparat penegak hukum. Tujuannya, tindakan preventif seperti pemblokiran dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang efekif.
Perang Global Melawan Judi Online Terorganisir
Menyadari judi online sebagai kejahatan terorganisir lintas negara, pemerintah Indonesia berencana melibatkan mitra internasional dalam memeranginya. Langkah ini sejalan dengan pernyataan Presiden yang menekankan pentingnya kerja sama global untuk memberantas judi online hingga ke akarnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kritik Target Konsumsi Susu Anak, Sebut Statistik Bohong
FIFA Jatuhkan Sanksi 20 Laga dan Denda Rp324 Juta untuk Mantan Manajer Timnas Sumardji
Benzema Cetak Hattrick di Debut, Al Hilal Hancurkan Al Okhdood 6-0
Pakar Ungkap Modus dan Evolusi Love Scam yang Kian Terstruktur