- File Sharing: lebih dari 123.000 konten
- Meta (Facebook & Instagram): 106.000 konten
- Google & YouTube: 41.000 konten
- X (Twitter): 18.600 konten
- Telegram: 1.942 konten
- TikTok: 1.138 konten
- LINE: 14 konten
- App Store: 3 konten
Kolaborasi dengan Platform dan Penegakan Hukum
Kemenkominfo terus mendorong platform digital untuk melakukan sensor mandiri (self-censor) terhadap konten-konten judi yang muncul di sistem mereka. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk mencegah munculnya konten serupa di masa depan.
Pemerintah juga memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan aparat penegak hukum. Tujuannya, tindakan preventif seperti pemblokiran dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang efekif.
Perang Global Melawan Judi Online Terorganisir
Menyadari judi online sebagai kejahatan terorganisir lintas negara, pemerintah Indonesia berencana melibatkan mitra internasional dalam memeranginya. Langkah ini sejalan dengan pernyataan Presiden yang menekankan pentingnya kerja sama global untuk memberantas judi online hingga ke akarnya.
Artikel Terkait
Pleidoi Ira Puspadewi Bantah Korupsi Rp 1,2 T & Soroti Kriminalisasi Profesional
Hasil TKA 2025: Jadwal Pengumuman dan Cara Download Sertifikat untuk SNBP
Zohran Mamdani: Wali Kota NYC Baru yang Dikecam Israel, Ini Alasannya
Banjir Lahar Dingin Semeru Landa Lumajang, 30 Hektar Lahan Pertanian Hancur