DPP IMM Kritik Keras Praktik Kuota Internet Hangus, Kerugian Masyarakat Capai Rp 63 Triliun
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Bidang Media dan Komunikasi menyuarakan kritik keras terhadap sistem kuota internet hangus yang dinilai merugikan masyarakat. Persoalan kuota internet hangus ini hingga kini belum menemui solusi yang adil bagi konsumen.
Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Kuota Hangus
Berdasarkan data Indonesia Audit Watch (IAW), nilai kerugian masyarakat akibat sisa kuota internet yang hangus setiap tahunnya mencapai angka fantastis, yaitu Rp 63 triliun. Angka ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen di sektor digital Indonesia.
Suara DPP IMM: Ketimpangan Digital yang Nyata
Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi DPP IMM, Irfani Maulana, menyatakan bahwa fenomena kuota hangus ini merupakan bentuk ketimpangan digital yang nyata. Praktik masa aktif kuota yang merugikan masyarakat ini dinilai bertentangan dengan semangat transformasi digital nasional.
"Ketika negara mendorong digitalisasi di segala sektor, seharusnya rakyat mendapat perlindungan, bukan justru kerugian. Rp63 triliun kuota hangus setiap tahun berarti Rp63 triliun uang rakyat yang tidak pernah kembali manfaatnya," tegas Irfani di Jakarta.
Perbandingan dengan Standar Internasional
Menurut berbagai laporan, sistem masa aktif kuota yang diterapkan sebagian besar operator seluler di Indonesia menyebabkan pelanggan kehilangan hak akses data meskipun masa pakainya belum habis. Padahal, di banyak negara lain, sistem "data rollover" atau pengalihan sisa kuota ke bulan berikutnya sudah menjadi standar perlindungan konsumen.
Artikel Terkait
8 Tugu Ikonik di Pontianak: Simbol Sejarah & Wisata Kota Khatulistiwa
OTT KPK Riau: Gubernur Abdul Wahid Ditangkap Usai Kabur, Modus Jatah Preman Rp 7 Miliar
Mendagri Tito Karnavia Supervisi Langsung Pengalihan TKD di Aceh, Pastikan Tak Tekan Perekonomian
Gaslighting dalam Pernikahan: 10 Tanda, Cara Mengatasi, dan Pemulihan