Abdul Nasir Halim, Marbut Masjid Surabaya, Tersangka Pencabulan Anak 7 Tahun di Gresik
Abdul Nasir Halim (66), marbut masjid asal Petemon, Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Modus dan Kronologi Pencabulan oleh Marbut Masjid
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi pencabulan sebanyak tiga kali terhadap korban. Kejadian terakhir terjadi pada Senin (27/10) malam usai korban melaksanakan salat isya di salah satu masjid di Kecamatan Driyorejo.
Berdasarkan investigasi polisi, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi di sekitar masjid. Saat korban sedang bermain di area masjid bersama temannya, pelaku memanggil dan melakukan tindakan pencabulan.
Pengakuan Korban dan Bukti CCTV
Setelah kejadian, korban langsung mengadu kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Hasil pemeriksaan terhadap korban dan rekaman CCTV mengonfirmasi kebenaran peristiwa pencabulan tersebut.
Motif Pencabulan dan Pasal yang Dijerat
Polisi mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan pencabulan karena merasa gemas dan menganggap korban layaknya cucu sendiri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dalam OTT, Ini Faktanya
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!