Rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya bakal digelar juga. Jadwalnya 9-10 Desember mendatang. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid atau yang akrab disapa Gus Imron, rencana rapat ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Namun begitu, ada satu surat yang jadi sorotan. Surat bernomor 4799 itu dikeluarkan tanggal 3 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) serta Amin Said Husni. Menurut Gus Imron, surat penegasan rapat pleno itu bermasalah secara hukum.
"Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam'iyyah,"
Begitu penegasan Gus Imron dalam keterangannya, Sabtu lalu. Intinya, surat itu dianggap cacat material. Pasalnya, kedua penandatangan dinilai sudah tak punya otoritas lagi untuk menerbitkan surat resmi lembaga.
Gus Imron merujuk pada Anggaran Dasar NU. Dia menjelaskan, Tanfidziyah itu pelaksana kebijakan Syuriyah. Bukan sebaliknya. Posisinya jelas.
Artikel Terkait
Bestari Barus: Tak Perlu Dipanas-panasi, Saling Maaf Itu Kemuliaan
Solidaritas Tanpa Batas: Penyandang Disabilitas Gelar Funwalk dan Galang Dana untuk Korban Bencana
Ganjar Tawarkan Koalisi Bencana sebagai Jawaban atas Usulan Koalisi Permanen
Mualem: Mereka Bukan Mati karena Banjir, Tapi Kelaparan