Surat PBNU Nomor 4799 Dikritik, Dinilai Cacat Hukum dan Otoritas

- Minggu, 07 Desember 2025 | 07:15 WIB
Surat PBNU Nomor 4799 Dikritik, Dinilai Cacat Hukum dan Otoritas

Rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya bakal digelar juga. Jadwalnya 9-10 Desember mendatang. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid atau yang akrab disapa Gus Imron, rencana rapat ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Namun begitu, ada satu surat yang jadi sorotan. Surat bernomor 4799 itu dikeluarkan tanggal 3 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) serta Amin Said Husni. Menurut Gus Imron, surat penegasan rapat pleno itu bermasalah secara hukum.

"Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam'iyyah,"

Begitu penegasan Gus Imron dalam keterangannya, Sabtu lalu. Intinya, surat itu dianggap cacat material. Pasalnya, kedua penandatangan dinilai sudah tak punya otoritas lagi untuk menerbitkan surat resmi lembaga.

Gus Imron merujuk pada Anggaran Dasar NU. Dia menjelaskan, Tanfidziyah itu pelaksana kebijakan Syuriyah. Bukan sebaliknya. Posisinya jelas.

"Berdasarkan keputusan Rapat Syuriyah PBNU, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sementara Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK,"

tegasnya lagi.

Lalu, bagaimana Amin Said Husni bisa tanda tangan sebagai Sekjen? Gus Imron mengungkap ada peran Super Admin Digdaya Persuratan yang memberi akses. Padahal, sejak 29 November lalu, Rais Aam sudah memerintahkan penangguhan penggunaan sistem digital itu di tingkat PBNU.

Dia melihat situasi ini cukup ironis. "Di sini kelihatan sekali bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini telah dibajak oleh pengembang aplikasi yang seharusnya berada pada level pelayanan administrasi," ujarnya.

Jadi, di balik rencana rapat yang tampak mulus, ternyata ada ketegangan soal legitimasi dan otoritas yang masih bergulir. Semuanya berpusat pada selembar surat dan siapa yang berhak mengeluarkannya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar