Surat PBNU Nomor 4799 Dikritik, Dinilai Cacat Hukum dan Otoritas

- Minggu, 07 Desember 2025 | 07:15 WIB
Surat PBNU Nomor 4799 Dikritik, Dinilai Cacat Hukum dan Otoritas

"Berdasarkan keputusan Rapat Syuriyah PBNU, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sementara Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK,"

tegasnya lagi.

Lalu, bagaimana Amin Said Husni bisa tanda tangan sebagai Sekjen? Gus Imron mengungkap ada peran Super Admin Digdaya Persuratan yang memberi akses. Padahal, sejak 29 November lalu, Rais Aam sudah memerintahkan penangguhan penggunaan sistem digital itu di tingkat PBNU.

Dia melihat situasi ini cukup ironis. "Di sini kelihatan sekali bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini telah dibajak oleh pengembang aplikasi yang seharusnya berada pada level pelayanan administrasi," ujarnya.

Jadi, di balik rencana rapat yang tampak mulus, ternyata ada ketegangan soal legitimasi dan otoritas yang masih bergulir. Semuanya berpusat pada selembar surat dan siapa yang berhak mengeluarkannya.


Halaman:

Komentar