Rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya bakal digelar juga. Jadwalnya 9-10 Desember mendatang. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid atau yang akrab disapa Gus Imron, rencana rapat ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Namun begitu, ada satu surat yang jadi sorotan. Surat bernomor 4799 itu dikeluarkan tanggal 3 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) serta Amin Said Husni. Menurut Gus Imron, surat penegasan rapat pleno itu bermasalah secara hukum.
"Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam'iyyah,"
Begitu penegasan Gus Imron dalam keterangannya, Sabtu lalu. Intinya, surat itu dianggap cacat material. Pasalnya, kedua penandatangan dinilai sudah tak punya otoritas lagi untuk menerbitkan surat resmi lembaga.
Gus Imron merujuk pada Anggaran Dasar NU. Dia menjelaskan, Tanfidziyah itu pelaksana kebijakan Syuriyah. Bukan sebaliknya. Posisinya jelas.
Artikel Terkait
Lima Titik Pembalakan Liar Disegel, Diduga Picu Banjir di Sumatera
Menteri LHK Buka Suara: Kayu Gelondongan di Banjir Tapanuli Bukan Murni Bencana Alam
Prabowo Kembali ke Aceh, Tinjau Langsung Dampak Banjir
Di Balik Pintu Riksaan KPK: Bukan Dementor, Tapi Seni Membaca Karakter