Sidang kasus penjarahan rumah anggota DPR sekaligus artis Uya Kuya kembali digelar di PN Jakarta Timur, Rabu kemarin. Agenda utamanya adalah mendengarkan kesaksian dari korban, yaitu Uya sendiri beserta keluarganya.
Namun begitu, suasana di luar ruang sidang justru yang menyita perhatian. Usai memberikan keterangannya, Uya dicegat oleh sejumlah orang tua dari para terdakwa. Dengan wajah penuh penyesalan, mereka menunduk dan menggenggam tangan Uya, sebuah gestur yang jelas-jelas memohon ampun.
Salah seorang ibu bahkan tak kuasa menahan tangis. Di hadapan Uya, ia memohon dengan sangat agar anaknya yang sudah mendekam tiga bulan di tahanan bisa mendapat keringanan. Alasannya, kondisi kesehatan sang anak yang memprihatinkan.
"Maafin anak saya, Pak. Anak saya kasihan di rumah, punya penyakit. Sudah tiga bulan ditahan, maafkan anak saya,"
ratap ibu itu sambil terus memegangi tangan Uya.
Uya pun berusaha menenangkannya. Ia mengaku sudah memaafkan, tapi dengan tegas menyatakan bahwa urusan hukum bukan lagi ranahnya. Proses di pengadilan harus tetap berjalan sesuai aturan.
"Saya sudah maafkan dari awal. Selanjutnya biar diserahkan ke pihak berwenang. Saya tidak punya kuasa apa-apa. Saya bukan hakim, saya bukan jaksa,"
ujar Uya mencoba menjelaskan.
"Ya Allah Bapak orang baik. Saya sering lihat bapak di televisi,"
sambung sang ibu, masih terbata-bata.
Melihat situasi yang kian haru, Uya lalu mencoba meredakan dengan kalimat yang lebih bersahabat. Ia menepuk pundak ibu tersebut sambil berujar, "Nanti kapan-kapan kita main ke rumah, Ibu ya." Percakapan emosional itu pun berakhir.
Latar Belakang Aksi Penjarahan
Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini bermula dari kerusuhan di Pondok Bambu akhir Agustus lalu. Saat rumah Uya ramai dikepung massa, momen itu dimanfaatkan Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah untuk beraksi.
Menurut jaksa, Warda lah yang mengajak Anisa ke lokasi. Di sana mereka bertemu Reval yang sedang kesulitan mengangkat sebuah TV LG 60 inci. Tanpa pikir panjang, mereka pun kompak menggotong barang tersebut, berniat menjualnya ke daerah Banjir Kanal Timur.
Sayang untuk mereka, rencana itu tak sampai. Polisi dari Satreskrim Polres Jakarta Timur berhasil meringkus ketiganya pada awal September. Kini, mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Sidang akan terus berlanjut, sementara permohonan maaf dan air mata keluarga terdakwa telah menjadi warna tersendiri dalam proses peradilan ini.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun