Hati-Hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

- Selasa, 20 Januari 2026 | 17:00 WIB
Hati-Hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Kena Denda Rp 10 Juta
Artikel Revisi

Bagi yang suka berisik di malam hari, mulai sekarang perlu berpikir ulang. Pasalnya, aturan soal mengganggu ketentraman lingkungan kini punya "gigi" yang lebih tajam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu yang diatur secara spesifik adalah kebiasaan membuat ingar bingar dan mengganggu tetangga saat malam tiba.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 265 KUHP. Bunyinya kurang lebih begini:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Nah, yang dimaksud "malam" di sini adalah rentang waktu antara matahari terbenam dan terbit lagi. Sanksinya? Denda bisa mencapai Rp 10 juta, karena itu masuk dalam denda Kategori II.

Abdul Ficar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, memberikan penjelasannya.

"Ya setiap aktivitas yang menimbulkan bunyi yang memekakkan telinga yang dikualifisir sebagai suara yang ingar bingar sebagaimana Pasal 265 KUHP dan hukumannya pidana denda maksimal Rp 10 juta," ujarnya, Selasa (20/1).

Menurut Ficar, sebenarnya aturan serupa sudah ada di berbagai Peraturan Daerah. Tapi, kehadirannya dalam KUHP ini dianggap lebih tepat. Alasannya sederhana: nilai dendanya jauh lebih besar, sehingga diharapkan efek jera pun lebih kuat.

Lalu, seperti apa sih yang disebut "ingar bingar" itu? Ficar menjelaskan, cakupannya luas. Memutar musik dengan volume keras jelas termasuk. Bahkan, suara bising dari pabrik pun bisa kena, meski biasanya pabrik sudah berada di kawasan industri yang ditetapkan.

"Pengertian ingar bingar semua suara termasuk suara musik. Apa lagi suara pabrik, karena itu pabrik adanya di kawasan khusus industri," jelasnya.

Tapi jangan khawatir dulu bagi para penggemar konser. Ada pengecualian untuk acara-acara seperti itu. Syaratnya, tentu harus ada izin keramaian dari kepolisian dan dilaksanakan di tempat yang sudah ditentukan.

"Ya itu (konser musik) kan pakai izin keramaian dari polisi dan di tempat khusus," ucap Ficar.

Di sisi lain, Pasal 265 huruf b juga mengatur hal lain yang tak kalah serius: soal tanda bahaya palsu. Orang yang iseng berteriak "kebakaran!" padahal tidak terjadi apa-apa, atau memukul kentongan tanda maling padahal aman-aman saja, bisa kena denda.

Penjelasan pasalnya menyebutkan contoh konkretnya:

Yang dimaksud dengan "tanda-tanda bahaya palsu" misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.

Intinya, aturan baru ini ingin menegaskan kembali pentingnya hidup bertetangga yang saling menghormati. Ketenangan malam hari dilindungi, dan kepanikan yang diciptakan secara sengaja juga dilarang. Semua demi ketenteraman bersama.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar