Proses Hukum dan Status Tersangka
Kepolisian telah menindaklanjuti laporan ini dengan menetapkan A sebagai tersangka. Pelaku telah menjalani proses penahanan sejak Selasa malam (4/11) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut untuk menemukan bukti. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi," jelas Widiantoro.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, serta handphone yang terkait dengan kasus tersebut.
Profil Pelaku dan Pasal yang Dijerat
Yang menarik, polisi mengonfirmasi bahwa tersangka A merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas lebih lanjut mengenai anggota dewan tersebut.
Untuk kasus penganiayaan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Proses hukum terus berlanjut dengan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif yang matang.
Artikel Terkait
Gus Aam Wahib Wahab: Board of Peace Tanpa Palestina Hanyalah Ilusi
Hujan Lebat dan Angin Kencang, Pengendara Motor Berbondong Berteduh di Flyover Tendean
Gerakan Rakyat Desak Parlemen: Hapus Total Ambang Batas, Jangan Hanguskan Suara Rakyat
Hakim Panggil Khofifah ke Sidang Kasus Hibah Pokmas Jatim