Proses Hukum dan Status Tersangka
Kepolisian telah menindaklanjuti laporan ini dengan menetapkan A sebagai tersangka. Pelaku telah menjalani proses penahanan sejak Selasa malam (4/11) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut untuk menemukan bukti. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi," jelas Widiantoro.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, serta handphone yang terkait dengan kasus tersebut.
Profil Pelaku dan Pasal yang Dijerat
Yang menarik, polisi mengonfirmasi bahwa tersangka A merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas lebih lanjut mengenai anggota dewan tersebut.
Untuk kasus penganiayaan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Proses hukum terus berlanjut dengan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif yang matang.
Artikel Terkait
Adies Kadir & Uya Kuya Dinyatakan Tidak Bersalah oleh MKD, Kembali Aktif di DPR
Innovative Government Award (IGA) 2025 Catat Rekor 36.742 Inovasi Daerah
Zohran Mamdani Menang Pilkada New York 2025: Wali Kota Muslim Pertama & Reaksi Trump
Zohran Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota Muslim Pertama NYC, Langsung Tantang Donald Trump