Hakim di Pengadilan Tipikor Surabya punya permintaan khusus. Mereka minta jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi. Permintaan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana itu berasal dari APBD Jatim periode 2019 hingga 2022.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kehadiran Khofifah dinilai penting. "Dalam persidangan perkara hibah pokmas jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim," jelas Budi kepada awak media, Rabu (4/2).
Keterangannya diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa poin yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Rencananya, Khofifah akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (5/2) besok. "Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim. Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis," tambah Budi.
Panggilan ini untuk kepentingan persidangan empat terdakwa. Mereka adalah Hasanuddin (swasta Gresik, kini anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra (swasta Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta Tulungagung).
Inti dakwaannya, keempatnya didakwa menyuap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim. Tujuannya agar Kusnadi mengalokasikan dana hibah pokir untuk kelompok masyarakat kepada mereka.
Artikel Terkait
Ibu di Bandung Hilang Didikut Amblasnya Kamar Mandi ke Sungai
BPKH Akui Dana Kelolaan Haji 2025 Menyusut Rp 3,33 Triliun
DI Pandjaitan Tergenang 50 Cm, Lalu Lintas Cawang-Kebon Nanas Lumpuh
Gus Baha: Adu Agama Boleh, Asal yang Diadu Agamanya, Bukan Orangnya