Hakim di Pengadilan Tipikor Surabya punya permintaan khusus. Mereka minta jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi. Permintaan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana itu berasal dari APBD Jatim periode 2019 hingga 2022.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kehadiran Khofifah dinilai penting. "Dalam persidangan perkara hibah pokmas jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim," jelas Budi kepada awak media, Rabu (4/2).
Keterangannya diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa poin yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Rencananya, Khofifah akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (5/2) besok. "Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim. Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis," tambah Budi.
Panggilan ini untuk kepentingan persidangan empat terdakwa. Mereka adalah Hasanuddin (swasta Gresik, kini anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra (swasta Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta Tulungagung).
Inti dakwaannya, keempatnya didakwa menyuap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim. Tujuannya agar Kusnadi mengalokasikan dana hibah pokir untuk kelompok masyarakat kepada mereka.
Sebenarnya, ini bukan pertama kalinya Khofifah berurusan dengan penyelidikan kasus ini. Dia pernah diperiksa KPK sebelumnya, tepatnya di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/7/2025) lalu. Waktu itu, prosesnya makan waktu cukup lama, sekitar delapan setengah jam. Penyidik fokus menanyai soal penggunaan APBD untuk dana hibah tersebut.
Usai pemeriksaan yang melelahkan itu, Khofifah enggan merinci jumlah pertanyaan. Dia hanya menyebut, salah satu yang ditanyakan adalah soal struktur Organisasi Perangkat Daerah.
"Enggak banyak. Cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. kira-kira itu lah kawan-kawan," ucapnya kala itu.
Dia mengklaim telah memberikan penjelasan lengkap kepada penyidik. "Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur," tegas Khofifah.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari sang Gubernur mengenai pemanggilan untuk sidang besok. Semua pihak tentu menunggu, apa yang akan disampaikannya di depan hakim.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Kebakaran Hanguskan Bekas Puskesmas di Lombok Timur
Peradi Profesional Resmi Berbadan Hukum, Targetkan Standar Baru Profesi Advokat
17 Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Dukono, Tiga Orang Masih Dicari
PSBS Biak Dihancurkan Dewa United 0-5, Alex Martins Cetak Hattrick