Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Negara Rugi Rp 3 Triliun
Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan sepenuhnya.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi. "Kita sudah tetapkan satu tersangka dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ujarnya.
Pengecekan Izin Pertambangan (IUP) Akan Diperluas
Bareskrim berencana berkoordinasi dengan Dinas ESDM setempat untuk memeriksa legalitas tambang-tambang di sekitar lokasi. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan apakah usaha pertambangan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau justru beroperasi secara ilegal.
Tiga Titik Tambang Ilegal Telah Diamankan
Saat ini, Bareskrim telah mengamankan tiga titik lokasi tambang ilegal di kawasan TNGM. Penyidik juga tengah menyelidiki titik-titik lain yang diduga kuat menjadi lokasi penambangan pasir ilegal. Proses pengembangan kasus dilakukan untuk menjaring pelaku lainnya.
Artikel Terkait
Peta Jalan AI Indonesia 2026-2029 Resmi Dikebut, Dukung Program Makan Bergizi Gratis hingga Perangi Hoaks
Kritik Khozinudin ke MUI: Dukung Dewan Perdamaian Trump, Legitimasi Kezaliman Israel?
Pramono Anung Larang Atap Seng untuk Rumah Baru di Jakarta
Pemerintah Pacu Pembentukan Badan Pengawas Data Pribadi, Targetkan Perpres 2026