Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun
Aktivitas tambang ilegal di Gunung Merapi ini diduga telah berlangsung selama 10 tahun terakhir. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 3 triliun. Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan dari Ditipidter dan Kepala Dinas ESDM setempat.
Bareskrim Perluas Penyidikan ke Daerah Lain
Tak hanya berfokus pada TNGM, Bareskrim Polri juga berencana menyelidiki praktik tambang ilegal di daerah lainnya di Indonesia. Langkah pencegahan dan penegakan hukum akan dilakukan untuk mengatasi kegiatan yang merusak lingkungan hidup.
Operasi Penggerebekan dan Temuan di Lokasi
Operasi penggerebekan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri menyasar aktivitas tambang pasir dan batu ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi. Polisi bertindak setelah menerima laporan maraknya penambangan liar dengan alat berat seperti ekskavator dan truk tronton di zona yang seharusnya steril. Aktivitas ini diduga merambah area konservasi dan zona rawan bencana, mengancam ekosistem Merapi. Di lokasi, aparat menemukan alat berat, material sirtu, dan menduga ada oknum yang membekingi operasi ilegal ini.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga