Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun
Aktivitas tambang ilegal di Gunung Merapi ini diduga telah berlangsung selama 10 tahun terakhir. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 3 triliun. Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan dari Ditipidter dan Kepala Dinas ESDM setempat.
Bareskrim Perluas Penyidikan ke Daerah Lain
Tak hanya berfokus pada TNGM, Bareskrim Polri juga berencana menyelidiki praktik tambang ilegal di daerah lainnya di Indonesia. Langkah pencegahan dan penegakan hukum akan dilakukan untuk mengatasi kegiatan yang merusak lingkungan hidup.
Operasi Penggerebekan dan Temuan di Lokasi
Operasi penggerebekan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri menyasar aktivitas tambang pasir dan batu ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi. Polisi bertindak setelah menerima laporan maraknya penambangan liar dengan alat berat seperti ekskavator dan truk tronton di zona yang seharusnya steril. Aktivitas ini diduga merambah area konservasi dan zona rawan bencana, mengancam ekosistem Merapi. Di lokasi, aparat menemukan alat berat, material sirtu, dan menduga ada oknum yang membekingi operasi ilegal ini.
Artikel Terkait
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!
KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Bukti Uang Rp1,6 Miliar Disita
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Kisaran Rp500 Ribu - Rp5 Juta, Ini Aturan & Perbedaan Daerah
Strategi Prabowo Bangun Jalur KA Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi untuk Tekan Biaya Logistik