Korupsi dalam Perspektif Islam: Dosa Besar yang Merusak Amanah
Oleh: Alen Yunardi Sinaro
Korupsi dalam Islam bukan hanya pelanggaran hukum positif, melainkan sebuah pengkhianatan moral dan spiritual yang berat. Perspektif Islam menempatkan korupsi pada posisi yang sangat tegas, bukan sekadar dosa sosial, tetapi juga termasuk dosa yang merusak akidah karena menyia-nyiakan amanah yang diberikan.
3 Konsep Utama Korupsi Menurut Ajaran Islam
1. Semua Pihak Terlibat Suap Mendapat Ancaman Neraka
Sebuah hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan: "Ar ra’syi wal murtasyi war raa-isyi kulluhum fin naar" yang artinya penerima suap, pemberi suap, dan perantaranya, semuanya diancam dengan neraka. Ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik suap menyuap, baik secara langsung maupun tidak, memikul dosa besar yang sama.
2. Gratifikasi kepada Pejabat adalah Suap Terselubung
Berdasarkan Hadis Riwayat Bukhari No. 7174, semua bentuk pemberian kepada pejabat publik atau gratifikasi dianggap sebagai suap. Dalam Islam, tidak dikenal istilah "hadiah tanda terima kasih" dalam konteks jabatan publik. Setiap pemberian yang terkait dengan kewenangan dan jabatan dinilai sebagai suap yang terselubung.
3. Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi adalah Korupsi
Atsar Umar bin Khaththab memberikan contoh tegas tentang standar moral kepemimpinan Islam. Umar RA pernah menegur keras pejabat yang memanfaatkan kuda dinas untuk keperluan keluarga. Bahkan, beliau mematikan lampu di ruang kantornya ketika anaknya berkunjung untuk urusan pribadi, menunjukkan betapa ketatnya batasan penggunaan fasilitas negara.
Pemimpin yang Bersih: Kunci Pemberantasan Korupsi
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali 'Imran ayat 161: "Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang..." Ayat ini turun ketika Nabi Muhammad SAW dituduh menyelewengkan harta rampasan perang Uhud, dimana Allah sendiri yang membela dan membersihkan nama Beliau. Pesan pentingnya adalah pemimpin tertinggi harus benar-benar bersih dari segala dugaan korupsi.
Dalam konteks modern, lembaga yang berhak membersihkan nama seseorang dari tuduhan korupsi adalah Pengadilan. Oleh karena itu, jika seorang pemimpin ingin memimpin perang melawan korupsi, ia harus terlebih dahulu membuktikan kebersihannya di depan hukum.
Melampaui Slogan: Aksi Nyata Pemberantasan Korupsi
Kalimat heroik seperti "mengejar koruptor sampai ke Antarktika" akan tetap menjadi slogan kosong jika pengucapnya sendiri tidak bersih dari noda korupsi di masa lalu. Jangankan sampai ke Antarktika, pemberantasan korupsi tidak akan pernah tuntas selama korupsi masih dianggap sebagai budaya dan bukan kejahatan luar biasa.
Mohammad Hatta telah mengingatkan bahwa korupsi telah menjadi budaya bangsa Indonesia. Saatnya bangsa ini bertaubat bukan sekadar dengan pidato, tetapi dengan teladan nyata. Perang melawan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan pemimpin yang memberikan contoh integritas.
Artikel Terkait
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur