"Kita melibatkan banyak pihak. Beberapa pembahasan kami lakukan dengan melibatkan semua unsur, termasuk Komnas HAM yang hadir. Sekali lagi, rancangan RUU ini masih dinamis," tegasnya.
Komnas HAM Kritisi 21 Pasal dalam Draf Revisi UU HAM
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyampaikan kritik terhadap setidaknya 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah, baik dari sisi norma maupun kelembagaan.
Anis juga menyoroti potensi pelemahan kewenangan Komnas HAM dalam menangani pelanggaran HAM. Fungsi penanganan ini dalam draf diberikan kepada Kementerian HAM, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Independensi Komnas HAM Dipertanyakan
Independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara juga dipertanyakan. Hal ini terkait dengan proses seleksi anggotanya yang dalam draf RUU HAM Pasal 100 Ayat (2) diatur bahwa panitia seleksi ditetapkan oleh presiden. Padahal, dalam UU HAM yang berlaku saat ini, panitia seleksi justru ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM sendiri.
Artikel Terkait
KPK Amankan Jaksa Diduga Pemerang WN Korea dalam OTT Banten
Krisis Adab Pejabat: Ketika Ijazah Tinggi Tak Berbanding Lurus dengan Etika
Kapolri: Air Bersih Jadi Prioritas Utama untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera
KSAD Targetkan 50 Jembatan Bailey Terpasang di Daerah Bencana Awal 2026