Revisi UU HAM: Pemerintah Klaim Akan Perkuat Komnas HAM, Bukan Melemahkan
Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Komnas HAM, bukan melemahkannya.
Misi Revisi UU HAM: Perjelas Kewenangan dan Efektivitas Lembaga
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa substansi perubahan UU HAM diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan. Pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM akan memiliki peran yang lebih tegas, sementara Komnas HAM akan fokus sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan.
"Komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, lebih efektif dalam menjalankan mandatnya," ujar Novita di Jakarta, Senin (3/11).
Proses Revisi UU HAM Dilakukan Secara Inklusif
Novita menambahkan bahwa penyusunan revisi UU HAM dilakukan secara inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses ini melibatkan para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga HAM lainnya, kementerian terkait, serta mantan pimpinan Komnas HAM.
Artikel Terkait
KPK Amankan Jaksa Diduga Pemerang WN Korea dalam OTT Banten
Krisis Adab Pejabat: Ketika Ijazah Tinggi Tak Berbanding Lurus dengan Etika
Kapolri: Air Bersih Jadi Prioritas Utama untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera
KSAD Targetkan 50 Jembatan Bailey Terpasang di Daerah Bencana Awal 2026