- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung
Agar proses lebih lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum datang ke lokasi:
- SIM asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku).
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (bisa didapatkan di lokasi).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Catatan Penting:
- Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
- Dianjurkan memperpanjang SIM jauh hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pengurusan harus dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan proses seperti membuat SIM baru.
- Pendaftaran dibuka Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
- Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.
Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk kelancaran proses perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung hari ini. Setiap pengendara di jalan rawa wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
Artikel Terkait
APMAKI Dukung Pengusutan Tuntas Kasus Ompreng Palsu yang Ancam Program MBG
Sinopsis Film Boss (2025): Alur Cerita, Pemain, dan Jadwal Tayang
Satya Adianto Bela Aksi Joget di Sidang Tahunan MPR 2025: Ekspresi Lagu Daerah, Samakan dengan Era Jokowi
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Penyebab, Kronologi, dan Profil Lengkap