Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, PKS: Kami Hormati
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menyatakan sikap partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Pernyataan ini disampaikan menanggapi putusan MK soal kuota perempuan di parlemen.
"Posisi terikat dengan konstitusi. Kita perlu menghormati itu. Apa penyikapan dari pimpinan DPR, nanti kita dengar," ujar Almuzzammil usai acara Bimteknas di Jakarta, Minggu (2/11).
Almuzzammil menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga harus diterima oleh semua pihak, termasuk PKS.
"Kalau PKS, senang tidak senang, putusan MK karena dia di konstitusi, disebut final and binding, kita menghormatinya," tegasnya. "Bahwa ada wacana publik, ada berbagai pendapat, itu biasa di demokrasi kita. Saya kira itu posisi kita."
Detail Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR
MK telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Putusan MK ini mewajibkan setiap AKD di DPR memiliki keterwakilan perempuan, sebuah langkah penting untuk meningkatkan representasi perempuan di lembaga legislatif.
Artikel Terkait
PSSI Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series, Klok dan Egy Tak Masuk
Kakak Ipar Ancam Pakai Parang, Korban Tewas Jatuh Saat Kabur di Makassar
Wali Kota Makassar Ajak Warga Pererat Silaturahmi di Idul Fitri
Menteri Amran Gelar Open House dan Ziarah Keluarga di Kampung Halaman Bone