Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, PKS: Kami Hormati

- Senin, 03 November 2025 | 03:12 WIB
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, PKS: Kami Hormati

Adapun alat kelengkapan dewan yang dimaksud meliputi:

  • Badan Musyawarah (Bamus)
  • Komisi
  • Badan Legislasi
  • Badan Anggaran
  • Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
  • Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
  • Panitia Khusus (Pansus)

Latar Belakang Pengujian UU MD3

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. Para pemohon menilai aturan dalam UU MD3 selama ini belum menjamin keterwakilan perempuan dalam struktur dan alat kelengkapan DPR.

Dalam amar putusan nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa fraksi-fraksi DPR wajib menempatkan anggota perempuan secara proporsional di setiap AKD. Salah satu perubahan signifikan adalah pada Pasal 90 ayat (2) tentang keanggotaan Badan Musyawarah, yang kini mewajibkan fraksi memperhatikan pemerataan jumlah anggota perempuan.

Putusan MK tentang keterwakilan perempuan di DPR ini diharapkan dapat memperkuat posisi dan peran perempuan dalam proses legislatif dan pengambilan keputusan di tingkat parlemen.


Halaman:

Komentar