KPK Serahkan Jaksa dan Rp 900 Miliar ke Kejagung Usai OTT Banten

- Jumat, 19 Desember 2025 | 01:30 WIB
KPK Serahkan Jaksa dan Rp 900 Miliar ke Kejagung Usai OTT Banten

Operasi tangkap tangan KPK di Banten berlanjut dengan langkah yang cukup mengejutkan. Orang yang diamankan, termasuk seorang jaksa, beserta barang buktinya, kini diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan dini hari tadi, Jumat (19/12), di Gedung Merah Putih KPK.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasannya. Rupanya, Kejagung sudah lebih dulu bergerak.

"Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ucap Asep dalam jumpa pers.

Surat perintah penyidikan itu sendiri terbit Rabu lalu, dua hari sebelum OTT. Karena status tersangka sudah ditetapkan dan proses hukum di Kejagung sudah berjalan, KPK memutuskan untuk menyerahkan.

"Penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," jelasnya. "Untuk kelanjutannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung."

Di sisi lain, pihak Kejagung yang diwakili Plt. Sesjamintel Sarjono Turin langsung menanggapi. Dia berjanji akan menangani kasus ini dengan serius.

"Yakin dan percayalah bahwa ini kita akan transparansi, independen, objektif dalam penegakan hukum ini," tutur Sarjono.

Dia menyebut penyerahan ini adalah bukti sinergi, bukan persaingan. Menurutnya, esensinya adalah penegakan hukum yang solid.

"Jadi inilah bentuk kerja sama penegak hukum itu. Kita tidak ada, saling paling hebat, itu tidak ada. Pokok sama penegakan hukum. Ya bersinergi tadi," kata dia.

"Atas kerja sama dan sinergisitas tadi sesama aparat penegak hukum, maka kami terima dan kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman KPK," sambungnya, menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti berkas dan bukti yang masuk.

Operasi senyap yang menggulirkan semua ini ternyata cukup besar. KPK berhasil mengamankan sembilan orang: satu jaksa, dua pengacara, dan enam orang dari kalangan swasta. Tidak main-main, uang tunai sebesar Rp 900 juta juga turut disita sebagai barang bukti. Semuanya kini menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar