Kasus Whoosh telah menjadi perbincangan publik yang luas. Dugaan korupsi pada proyek strategis nasional ini semakin menguat dengan pernyataan implisit dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan komentar dari Mahfud MD, mantan Menkopolhukam. Berbagai artikel juga telah memberitakan hal ini secara luas.
Sikap KPK yang tidak transparan justru menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan publik. Mengapa KPK menyembunyikan nama atau bahkan inisial para pihak yang diperiksa?
Prinsip Praduga Tidak Bersalah dan Keterbukaan Informasi
KPK seharusnya memahami prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang diatur dalam KUHAP. Seseorang yang berada dalam status penyelidikan (lidik) bukanlah orang yang sudah patut dinyatakan bersalah. Bahkan, jika kasus Whoosh sudah masuk tahap persidangan, terdakwa belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sikap KPK yang menutup informasi publik diibaratkan seperti "tebak buah manggis". Publik dibuat menebak-nebak siapa saja yang masuk dalam daftar panggilan KPK.
Prediksi Publik Terhadap Pihak yang Diperiksa
Publik menduga bahwa sosok-sosok yang bakal dipanggil KPK antara lain Joko Widodo (Jokowi), Luhut Binsar Pandjaitan, Sri Mulyani, dan Erick Thohir. Selain itu, prediksi juga mengarah pada para petinggi di tubuh Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, Ketua KPK, Kementerian Sekretariat Negara, hingga kalangan di Senayan.
Dengan demikian, tuntutan untuk transparansi dalam penanganan kasus Whoosh menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK dan proses hukum yang berjalan.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Kembali Pimpin Projo 2025-2030, Logo Baru Akan Diganti
Projo Ganti Logo Jokowi: Dampak Reshuffle & Pergeseran Dukungan ke PSI
Keracunan Massal Siswa SMK di Batang: Ini Penyebab dan Masalah Dasar Program MBG
Kebakaran Truk Tangki BBM di Cianjur, 2 Korban Luka Bakar Kritis