Revolusi Royalti Musik 2024: Pemerintah Janji Perombakan Total untuk Kesejahteraan Musisi

- Sabtu, 01 November 2025 | 17:12 WIB
Revolusi Royalti Musik 2024: Pemerintah Janji Perombakan Total untuk Kesejahteraan Musisi

Revolusi Royalti Musik Indonesia: Pemerintah Tegaskan Komitmen Perombakan Total

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola royalti musik di Indonesia. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung dalam audiensi terbuka dengan para pencipta lagu, penyanyi, dan komposer di Graha Pengayoman, Jakarta.

Arahan Presiden Prabowo: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Hak Musisi

Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan hak para pelaku industri musik. Kebijakan ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan hak ekonomi kreator.

"Pertama, tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain," tegas Supratman dalam pertemuan tersebut.

Kolaborasi Kementerian untuk Ekosistem Musik yang Lebih Baik

Kemenkumham berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta seluruh pemangku kepentingan industri musik untuk menciptakan sistem royalti yang lebih adil. Supratman menekankan bahwa setiap karya musik memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi negara.

"Kreasi itu karena punya nilai ekonomi maka wajib dilindungi. Yang kita dorong itu aturan agar tumbuh kreasi lainnya agar ekosistem maju," jelas Supratman.

Tiga Pilar Utama Perlindungan Royalti Musik

Pemerintah memfokuskan perlindungan pada tiga pilar utama industri musik:

  • Pencipta lagu dan musik
  • Pemegang hak cipta
  • Pihak terkait dalam produksi musik

Supratman menjelaskan, "Kewajiban negara melindungi tiga pilar itu."

Sistem Digital Transparan untuk Royalti Musik

Dalam waktu dekat, pemerintah akan membangun sistem pengumpulan dan distribusi royalti berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel. Sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah ekosistem pengelolaan royalti yang selama ini bermasalah.

"Yang bermasalah itu ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita yang berkepentingan mengelola ini," tegas Supratman.

Komitmen Non-Monopoli dan Partisipasi Musisi

Kemenkumham berjanji tidak akan memonopoli tata kelola royalti dan akan terus mendengarkan masukan dari seluruh musisi Indonesia. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang benar-benar berpihak pada kepentingan kreator musik.

"Setelah kami memberikan perlindungan hak, kami tidak mau banyak memonopoli. Kami harus mendengarkan semua musisi," tutup Supratman.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar