Revolusi Royalti Musik Indonesia: Pemerintah Tegaskan Komitmen Perombakan Total
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola royalti musik di Indonesia. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung dalam audiensi terbuka dengan para pencipta lagu, penyanyi, dan komposer di Graha Pengayoman, Jakarta.
Arahan Presiden Prabowo: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Hak Musisi
Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan hak para pelaku industri musik. Kebijakan ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan hak ekonomi kreator.
"Pertama, tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain," tegas Supratman dalam pertemuan tersebut.
Kolaborasi Kementerian untuk Ekosistem Musik yang Lebih Baik
Kemenkumham berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta seluruh pemangku kepentingan industri musik untuk menciptakan sistem royalti yang lebih adil. Supratman menekankan bahwa setiap karya musik memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi negara.
"Kreasi itu karena punya nilai ekonomi maka wajib dilindungi. Yang kita dorong itu aturan agar tumbuh kreasi lainnya agar ekosistem maju," jelas Supratman.
Artikel Terkait
Peran Strategis Account Officer PNM: Dukung 22.7 Juta UMKM & Entaskan Kemiskinan
Hasil Babak Pertama Bali United vs Persib Bandung 2025: Skor 0-0, Persib Dominan!
Unesa Surabaya Tuan Rumah KPPTI 2025, Wadah Transformasi Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045
Vidi Aldiano Istirahat dari Dunia Hiburan, Fokus Lawan Kanker Ginjal dan Siapkan Album Baru