Revolusi Royalti Musik Indonesia: Pemerintah Tegaskan Komitmen Perombakan Total
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola royalti musik di Indonesia. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung dalam audiensi terbuka dengan para pencipta lagu, penyanyi, dan komposer di Graha Pengayoman, Jakarta.
Arahan Presiden Prabowo: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Hak Musisi
Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan hak para pelaku industri musik. Kebijakan ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan hak ekonomi kreator.
"Pertama, tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain," tegas Supratman dalam pertemuan tersebut.
Kolaborasi Kementerian untuk Ekosistem Musik yang Lebih Baik
Kemenkumham berkolaborasi dengan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta seluruh pemangku kepentingan industri musik untuk menciptakan sistem royalti yang lebih adil. Supratman menekankan bahwa setiap karya musik memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi negara.
"Kreasi itu karena punya nilai ekonomi maka wajib dilindungi. Yang kita dorong itu aturan agar tumbuh kreasi lainnya agar ekosistem maju," jelas Supratman.
Artikel Terkait
Uji Coba Rute Baru Vietnam Airlines: Penerbangan Tanpa Layar, Tapi Perut Terjamin Halal
Saham Superbank (SUPA) Melonjak 24% di Debut Perdana BEI
OJK Tegaskan Pemberi Pinjaman Bertanggung Jawab Penuh atas Tindakan Debt Collector
VinFast Siapkan Motor Listrik di Pabrik Subang, Rencana Luncur 2026