Revolusi Royalti Musik 2024: Pemerintah Janji Perombakan Total untuk Kesejahteraan Musisi

- Sabtu, 01 November 2025 | 17:12 WIB
Revolusi Royalti Musik 2024: Pemerintah Janji Perombakan Total untuk Kesejahteraan Musisi

Pemerintah memfokuskan perlindungan pada tiga pilar utama industri musik:

  • Pencipta lagu dan musik
  • Pemegang hak cipta
  • Pihak terkait dalam produksi musik

Supratman menjelaskan, "Kewajiban negara melindungi tiga pilar itu."

Sistem Digital Transparan untuk Royalti Musik

Dalam waktu dekat, pemerintah akan membangun sistem pengumpulan dan distribusi royalti berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel. Sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah ekosistem pengelolaan royalti yang selama ini bermasalah.

"Yang bermasalah itu ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita yang berkepentingan mengelola ini," tegas Supratman.

Komitmen Non-Monopoli dan Partisipasi Musisi

Kemenkumham berjanji tidak akan memonopoli tata kelola royalti dan akan terus mendengarkan masukan dari seluruh musisi Indonesia. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang benar-benar berpihak pada kepentingan kreator musik.

"Setelah kami memberikan perlindungan hak, kami tidak mau banyak memonopoli. Kami harus mendengarkan semua musisi," tutup Supratman.


Halaman:

Komentar