Pemerintah memfokuskan perlindungan pada tiga pilar utama industri musik:
- Pencipta lagu dan musik
- Pemegang hak cipta
- Pihak terkait dalam produksi musik
Supratman menjelaskan, "Kewajiban negara melindungi tiga pilar itu."
Sistem Digital Transparan untuk Royalti Musik
Dalam waktu dekat, pemerintah akan membangun sistem pengumpulan dan distribusi royalti berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel. Sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah ekosistem pengelolaan royalti yang selama ini bermasalah.
"Yang bermasalah itu ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita yang berkepentingan mengelola ini," tegas Supratman.
Komitmen Non-Monopoli dan Partisipasi Musisi
Kemenkumham berjanji tidak akan memonopoli tata kelola royalti dan akan terus mendengarkan masukan dari seluruh musisi Indonesia. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang benar-benar berpihak pada kepentingan kreator musik.
"Setelah kami memberikan perlindungan hak, kami tidak mau banyak memonopoli. Kami harus mendengarkan semua musisi," tutup Supratman.
Artikel Terkait
Mandalika Panas: Dari Sirkuit MotoGP ke Mesin Ekonomi Kawasan
Surplus Dagang Jepang Pacu Spekulasi Kenaikan Suku Bunga BOJ
Gus Ipul Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Banjir di Sumatera
Prabowo Akui Pemerintah Belum Cakap Kelola Kekayaan Alam