Pemerintah memfokuskan perlindungan pada tiga pilar utama industri musik:
- Pencipta lagu dan musik
- Pemegang hak cipta
- Pihak terkait dalam produksi musik
Supratman menjelaskan, "Kewajiban negara melindungi tiga pilar itu."
Sistem Digital Transparan untuk Royalti Musik
Dalam waktu dekat, pemerintah akan membangun sistem pengumpulan dan distribusi royalti berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel. Sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah ekosistem pengelolaan royalti yang selama ini bermasalah.
"Yang bermasalah itu ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita yang berkepentingan mengelola ini," tegas Supratman.
Komitmen Non-Monopoli dan Partisipasi Musisi
Kemenkumham berjanji tidak akan memonopoli tata kelola royalti dan akan terus mendengarkan masukan dari seluruh musisi Indonesia. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang benar-benar berpihak pada kepentingan kreator musik.
"Setelah kami memberikan perlindungan hak, kami tidak mau banyak memonopoli. Kami harus mendengarkan semua musisi," tutup Supratman.
Artikel Terkait
Viral! Rose BLACKPINK Makan Nasi Goreng di Jakarta, BLINK Prediksi Seblak di Day 2
Bahaya Lontong Dibungkus Plastik: Risiko Kanker dan Gangguan Hormon
Kolaborasi Ancol & BTN Tingkatkan Layanan Wisata Digital dan Transaksi Elektronik
Tanah Longsor Trenggalek Tewaskan 2 Orang, 2 Korban Masih Hilang: Update Terbaru