Pemerintah memfokuskan perlindungan pada tiga pilar utama industri musik:
- Pencipta lagu dan musik
- Pemegang hak cipta
- Pihak terkait dalam produksi musik
Supratman menjelaskan, "Kewajiban negara melindungi tiga pilar itu."
Sistem Digital Transparan untuk Royalti Musik
Dalam waktu dekat, pemerintah akan membangun sistem pengumpulan dan distribusi royalti berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel. Sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah ekosistem pengelolaan royalti yang selama ini bermasalah.
"Yang bermasalah itu ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita yang berkepentingan mengelola ini," tegas Supratman.
Komitmen Non-Monopoli dan Partisipasi Musisi
Kemenkumham berjanji tidak akan memonopoli tata kelola royalti dan akan terus mendengarkan masukan dari seluruh musisi Indonesia. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang benar-benar berpihak pada kepentingan kreator musik.
"Setelah kami memberikan perlindungan hak, kami tidak mau banyak memonopoli. Kami harus mendengarkan semua musisi," tutup Supratman.
Artikel Terkait
Imsak Bogor Hari Ini Pukul 04.32 WIB, Berikut Jadwal Lengkap Salat
Gubernur DKI Siapkan WFH untuk ASN Guna Hemat BBM Antisipasi Dampak Konflik Global
Jalur Padang-Bukittinggi Siap 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026
Kapolri Tegaskan Persatuan Kunci Hadapi Tantangan di Safari Ramadan Riau