Jakarta, 17 Maret 2026 Isu pembatasan kuota mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kembali memantik perdebatan. Di tengah kekhawatiran bahwa langkah ini bakal mempersempit akses bagi kalangan kurang mampu, muncul suara lain yang justru melihatnya sebagai langkah strategis. Tujuannya? Menciptakan keadilan di seluruh ekosistem pendidikan nasional.
Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina, termasuk yang mendukung kebijakan ini. Ia menegaskan, ini bukan soal eksklusivitas. Menurutnya, yang terjadi adalah upaya penataan ulang tata kelola pendidikan agar lebih proporsional. Selama ini, posisi perguruan tinggi swasta (PTS) seringkali terlihat timpang dibanding PTN, baik dalam penerimaan mahasiswa maupun dukungan dari pemerintah.
Lalu, bagaimana dengan isu akses bagi masyarakat ekonomi lemah? Handi punya jawabannya.
“Dengan dana pendidikan yang besar, beasiswa ini bisa ditingkatkan dua kali lipat. Jadi anak miskin kalau mau kuliah pasti ada beasiswa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa lalu.
Ia memaparkan, pemerintah saat ini sudah menyalurkan beasiswa ke 200 ribu mahasiswa per tahun. Angka itu bisa melonjak jadi lebih dari satu juta jika digabung dengan program beasiswa dari sektor non-pemerintah. Jadi, solusinya bukan menumpuk mahasiswa di PTN, melainkan memperkuat skema beasiswa yang masif dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Handi mengingatkan agar instrumen seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) benar-benar dijaga.
“Jangan sampai KIP kuliah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga penyalurannya menjadi bermasalah, tidak merata dan tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Menurut Handi, ada manfaat lain dari pembatasan kuota ini. PTN bisa berhenti sekadar mengejar jumlah mahasiswa dalam skala besar demi pendapatan negara. Alih-alih, mereka bisa fokus pada hal yang lebih substansial: kualitas riset, inovasi, dan daya saing internasional.
“Tetapi PTN sudah harus menargetkan dalam beberapa waktu ke depan bisa masuk dalam rangking 50-100 kampus paling top di dunia,” katanya.
Ia secara tegas menyatakan PTN harus mulai menetapkan standar yang lebih tinggi di masa depan.
Poin penting lainnya yang ia soroti adalah peran vital PTS. Jumlah institusi dan mahasiswanya adalah mayoritas secara nasional. Karena itu, keadilan bagi PTS adalah kunci. Ini tentang memastikan jutaan mahasiswa tetap mendapat akses pendidikan berkualitas lewat kebijakan yang seimbang.
“Masa depan pendidikan tinggi Indonesia tidak hanya bergantung pada kekuatan perguruan tinggi negeri, tetapi juga pada kemampuan negara untuk memberdayakan perguruan tinggi swasta sebagai mitra strategis dalam membangun bangsa,” tutup Handi.
Pernyataannya ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Irfani meminta kebijakan itu ditelaah ulang karena dikhawatirkan justru menghambat akses. Tampaknya, perdebatan antara pemerataan akses dan peningkatan kualitas masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi