1.780 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun, Segera Ditertibkan

- Selasa, 16 Juni 2026 | 13:30 WIB
1.780 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun, Segera Ditertibkan

Sebanyak 1.780 unit angkutan kota (angkot) di Kota Bogor tercatat telah berusia teknis di atas 20 tahun dan akan segera ditertibkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bogor yang mengatur pembatasan usia teknis angkutan umum di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan bahwa data tersebut merupakan hasil pendataan terbaru per bulan Mei 2026. Dari total keseluruhan angkot yang terdaftar, sebanyak 1.870 unit berusia di atas dua dekade, sementara sisanya sekitar 830 unit masih berada di bawah batas usia tersebut.

“Jumlahnya sekarang kurang lebih ada 1.780 unit, itu pendataan terbaru sesuai data yang ada di database di Dinas Perhubungan. Jumlah angkot yang 1.870 itu yang usianya di atas 20 tahun, kalau yang di bawah 20 tahun itu kurang lebih ada 830,” ujar Dody, Selasa (16/6/2026).

Ia menambahkan bahwa jumlah angkot yang usianya masih di bawah 20 tahun akan terus berkurang setiap bulan seiring bertambahnya usia kendaraan. “Iya jelas lebih sedikit, jumlahnya cuma 800-an dan itu pun setiap bulan nantinya akan terus berkurang. Kan usianya makin bertambah,” imbuhnya.

Di sisi lain, dari 1.780 unit angkot tua tersebut, sekitar 300 unit diperkirakan sudah tidak lagi beroperasi di jalan. Meski demikian, data administrasinya di Dinas Perhubungan masih tercatat aktif karena pemilik kendaraan belum menyerahkan kartu pengawasan angkutan untuk dinonaktifkan.

“Jadi angka 1.780 itu kan berdasarkan database di dishub, dan hampir 300-an itu sebenarnya sudah tidak beroperasi, sudah nggak ada di jalan. Cuma kita kan masih menunggu pemilik angkot menyerahkan kartu pengawasan angkutannya untuk kita nonaktifkan, supaya jumlah real-nya sesuai dengan database,” jelas Dody.

Saat ini, pihak Dinas Perhubungan masih berada pada tahap sosialisasi kepada para pemilik dan sopir angkot. Peraturan wali kota yang menjadi dasar penertiban baru saja ditandatangani, sehingga tim khusus yang akan menangani proses penertiban masih dalam tahap pembentukan.

“Jadi kan baru kemarin ditandatangani Perwalinya, nanti dilanjut sosialisasi dulu, sambil berjalan sosialisasi itu sambil menunggu SK Tim Penertiban. Tim penertiban ini gabungan dari beberapa SKPD, ada dari kepolisian, organda, KKU juga, kesbangpol, dari berbagai elemen. Setelah nanti sosialisasi akan dilakukan penertiban,” kata Dody.

Dody menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pendataan ulang untuk mengetahui jumlah pasti angkot yang masih beroperasi secara nyata di lapangan. “Jadi sebetulnya kami juga sedang pendataan existing nih, sebenarnya berapa sih jumlah angkot yang real, yang mengaspal. Karena data terakhir ada sekitar 300-an angkot di atas 20 tahun yang berkurang, sudah nggak beroperasi,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar