KPK dan Transparansi Kasus Whoosh: Analisis Hukum dan Kritik Publik
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan identitas beberapa pihak yang diperiksa dalam dugaan kasus korupsi proyek kereta cepat Whoosh. Alasan KPK, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga nama-nama pihak yang diperiksa belum dapat diungkap ke publik.
Asas Keterbukaan dalam Hukum Acara Pidana
Secara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit melarang penyidik untuk menyampaikan informasi, termasuk nama bakal terperiksa, pada tahap penyelidikan. KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya tunduk pada asas keterbukaan dan transparansi yang merupakan prinsip good governance. Asas ini berlaku bagi semua pejabat publik dan penyelenggara negara.
Penerapan pola transparansi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparatur negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi maupun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kecuali jika informasi tersebut bersinggungan dengan rahasia di bidang pertahanan negara.
Artikel Terkait
Mobil Modifikasi Tangki Ilegal Meledak Berapi di Jalan Merdeka Lhokseumawe
Topi Robek dan Mimpi Lebaran Albert, Bocah Pala yang Kini Punya Harapan Baru
Polemik Ijazah Jokowi: Empat Jalan Keluar dan Kebuntuan Pembuktian
Prabowo dalam Cengkeraman: Sandera Kekuasaan di Balik Layar