Kasus soal ijazah Presiden Jokowi itu, kalau dipikir-pikir, sebenarnya sederhana. Tapi kenyataannya? Ribet setengah mati. Begitulah kira-kira pandangan Adi Prayitno, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah. Menurut dia, masalahnya jadi ruwet karena politik dan hukum sudah nyangkut satu sama lain, susah dipisahkan.
"Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan," ujar Adi dalam tayangan Hot Room Metro TV, Rabu (17/12/2025) lalu.
Dia lalu membeberkan empat langkah yang bisa ditempuh biar perkara ini tuntas. Pertama, sebenarnya sudah dilakukan UGM. Kampus itu sudah menyatakan Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan mereka.
Tapi ya itu, pernyataan kampus ternyata nggak digubris.
"Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid," katanya.
Karena langkah pertama dianggap gagal, mestinya tinggal ke tahap kedua: Jokowi sendiri yang tunjukkan ijazah aslinya. "Selesai. Normalnya begitu," kata Adi. Namun, Presiden memilih tidak melakukannya dengan alasan dokumen pribadi dan hanya akan ditunjukkan di pengadilan. Nah, di sinilah kerumitannya mulai.
Alhasil, jalan ketiga pun ditempuh: pengadilan. "Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi," paparnya.
Kalau jalur hukum ini masih bikin gaduh? Adi punya opsi keempat yang rada ekstrem: amnesti atau abolisi dari Presiden. "Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan," tuturnya. Biasanya langkah seperti ini diambil demi rekonsiliasi politik, menghentikan kontroversi yang berkepanjangan.
Tapi, menurut Adi, publik sekarang ini justru nggak mau damai. Mereka pengen ada yang menang dan kalah. Ditanya soal prediksi akhirnya, dia menjawab fifty-fifty. Lalu tertawa kecil, "Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang."
Mahfud MD Soroti Kekeliruan Pembuktian
Di tempat terpisah, pakar hukum Mahfud MD punya pendapat yang cukup tegas. Dia bilang, polemik ijazah palsu ini mustahil selesai cuma lewat gelar perkara di kepolisian. Kepastian hukum, tegas dia, cuma bisa didapat di meja hijau.
"Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan," ujar Mahfud di channel YouTube-nya, Senin (15/12/2025) malam.
Gelar perkara yang lagi berjalan di Polda Metro Jaya sah-sah saja. Tapi hasilnya nanti bukan akhir segalanya. Prosesnya masih bisa berlanjut. Menurut Mahfud, ada dua jalur proporsional: pertama, lewat penilaian jaksa yang bisa mengembalikan berkas atau menghentikan perkara. Kedua, jika masuk pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian yang substansial, termasuk pemeriksaan forensik.
"Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik," tegasnya.
Dia juga menyoroti beban pembuktian yang sering disalahpahami. Kalau ada yang dituduh memfitnah karena bilang ijazah palsu, sementara yang dituduh punya dokumen asli, ya harus ditunjukkan. "Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum," ucap Mahfud.
Soal UGM, menurut dia, peran kampus itu sudah jelas. Mereka sudah mengonfirmasi Jokowi sebagai alumnus. "UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan," katanya.
Penutupnya bernada tegas: negara hukum harus berani menjalankan proses peradilan yang jujur. "Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan," pungkas Mahfud.
Latar Belakang Kasus
Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menjerat lima nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua menjerat Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Kasus ini berawal dari laporan Pemuda Patriot Nusantara di April 2025, lalu disusul laporan dari pihak Jokowi. Sementara itu, beberapa gugatan perdata di PN Solo dan Jakarta Pusat sudah dinyatakan gugur karena dianggap bukan ranahnya.
Dan sekali lagi, UGM secara resmi telah mengonfirmasi bahwa Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan mereka, angkatan 1980, yang wisuda pada 1985.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu