Kasus soal ijazah Presiden Jokowi itu, kalau dipikir-pikir, sebenarnya sederhana. Tapi kenyataannya? Ribet setengah mati. Begitulah kira-kira pandangan Adi Prayitno, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah. Menurut dia, masalahnya jadi ruwet karena politik dan hukum sudah nyangkut satu sama lain, susah dipisahkan.
"Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan," ujar Adi dalam tayangan Hot Room Metro TV, Rabu (17/12/2025) lalu.
Dia lalu membeberkan empat langkah yang bisa ditempuh biar perkara ini tuntas. Pertama, sebenarnya sudah dilakukan UGM. Kampus itu sudah menyatakan Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan mereka.
Tapi ya itu, pernyataan kampus ternyata nggak digubris.
"Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid," katanya.
Karena langkah pertama dianggap gagal, mestinya tinggal ke tahap kedua: Jokowi sendiri yang tunjukkan ijazah aslinya. "Selesai. Normalnya begitu," kata Adi. Namun, Presiden memilih tidak melakukannya dengan alasan dokumen pribadi dan hanya akan ditunjukkan di pengadilan. Nah, di sinilah kerumitannya mulai.
Alhasil, jalan ketiga pun ditempuh: pengadilan. "Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi," paparnya.
Kalau jalur hukum ini masih bikin gaduh? Adi punya opsi keempat yang rada ekstrem: amnesti atau abolisi dari Presiden. "Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan," tuturnya. Biasanya langkah seperti ini diambil demi rekonsiliasi politik, menghentikan kontroversi yang berkepanjangan.
Tapi, menurut Adi, publik sekarang ini justru nggak mau damai. Mereka pengen ada yang menang dan kalah. Ditanya soal prediksi akhirnya, dia menjawab fifty-fifty. Lalu tertawa kecil, "Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang."
Mahfud MD Soroti Kekeliruan Pembuktian
Di tempat terpisah, pakar hukum Mahfud MD punya pendapat yang cukup tegas. Dia bilang, polemik ijazah palsu ini mustahil selesai cuma lewat gelar perkara di kepolisian. Kepastian hukum, tegas dia, cuma bisa didapat di meja hijau.
Artikel Terkait
Prabowo Tinjau Langsung Kerusakan Akibat Banjir dan Longsor di Sumbar
Jembatan Gantung 150 Meter Dibangun di Pidie Jaya, Jawab Isolasi Pascabencana
Jumhur Hidayat Kagumi Harmoni Buruh-Manajemen di Kebun Sawit Cargill
Sanur Kauh Galang 200 Teba Modern, Solusi Darurat Usai TPA Suwung Ditutup