Ajinomoto Pork Savor Bocor ke Indonesia: Bongkar Lubang Rantai Pasok Halal di E-commerce

- Sabtu, 01 November 2025 | 14:06 WIB
Ajinomoto Pork Savor Bocor ke Indonesia: Bongkar Lubang Rantai Pasok Halal di E-commerce

Krisis Ajinomoto Pork Savor: Membongkar Lubang Rantai Pasok Halal Digital Indonesia

Sebuah video TikTok yang menampilkan produk Ajinomoto Pork Savor memicu kontroversi nasional. Publik langsung bereaksi dengan tuduhan dan seruan boikot terhadap Ajinomoto Indonesia. Namun, klarifikasi resmi dari LPH LPPOM MUI mengungkap fakta mengejutkan: produk tersebut tidak diedarkan secara resmi di Indonesia, melainkan di Filipina.

Meskipun demikian, investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa produk Ajinomoto Pork Savor ternyata bisa dibeli melalui marketplace Indonesia dengan sistem pre-order dan ready stock. Kasus ini membuka kotak Pandora tentang kelemahan sistem rantai pasok halal di era digital.

Kelemahan Sistem Rantai Pasok Halal Digital

Kasus Ajinomoto Pork Savor mengungkap celah serius dalam pengawasan produk halal di e-commerce. Dalam perdagangan fisik, produk pangan olahan wajib memiliki izin edar BPOM dan sertifikat halal dari BPJPH. Namun di dunia digital, batas hukum ini masih samar.

Fakta menunjukkan bahwa penjual individu bisa dengan mudah menjual produk asing tanpa izin impor, label halal, atau verifikasi keamanan. Platform e-commerce besar pun masih mengizinkan produk semacam itu beredar demi traffic dan kinerja bisnis.

Padahal, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara tegas melarang peredaran produk konsumsi tanpa izin edar dan keterangan halal. Permendag No. 50 Tahun 2020 juga menegaskan kewajiban platform e-commerce untuk memastikan kepatuhan semua produk terhadap regulasi nasional.

Belajar dari Kepatuhan Yupi

Berbeda dengan kasus Ajinomoto, Yupi menunjukkan contoh kepatuhan hukum yang baik. Produsen permen jelly ini memproduksi varian non-halal khusus untuk ekspor dengan sistem produksi terpisah dan pengawasan distribusi ketat. Hasilnya, produk non-halal Yupi tidak beredar di Indonesia dan tidak memicu kepanikan publik.

Yupi menerapkan segregasi produk secara ketat, memahami bahwa kepatuhan bukan sekadar citra tetapi sistem hukum yang harus dijaga. Inilah yang membedakan respons publik terhadap kedua kasus ini.

TikToker sebagai Alarm Sistem

Kreator TikTok dalam kasus ini bukan penyebar disinformasi, melainkan alarm yang menandakan kegagalan sistem pengawasan. Video viral tersebut justru mengungkap ketidakberdayaan regulator dalam mengawasi peredaran produk di e-commerce.

Ironisnya, kesadaran dan kewaspadaan konsumen Muslim sering kali lebih cepat daripada regulator. Pertanyaan kritisnya bukan lagi "Apakah produk ini halal?" tetapi "Bagaimana produk tanpa izin ini bisa beredar di Indonesia?"

Solusi Penegakan Hukum Digital

Edukasi publik saja tidak cukup. Diperlukan tindakan penegakan hukum nyata:

  • Pembentukan satuan tugas bersama Kemendag dan BPOM untuk membersihkan produk pangan tanpa izin di e-commerce
  • Kewajiban platform digital mengembangkan sistem verifikasi otomatis untuk produk pangan
  • Perluasan jangkauan pengawasan BPJPH hingga ke perdagangan lintas batas digital

Penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas sistem perdagangan nasional dan kepercayaan publik. Kasus Ajinomoto Pork Savor adalah diagnosis dini atas kebocoran sistem yang harus segera ditangani sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar