Yupi menerapkan segregasi produk secara ketat, memahami bahwa kepatuhan bukan sekadar citra tetapi sistem hukum yang harus dijaga. Inilah yang membedakan respons publik terhadap kedua kasus ini.
TikToker sebagai Alarm Sistem
Kreator TikTok dalam kasus ini bukan penyebar disinformasi, melainkan alarm yang menandakan kegagalan sistem pengawasan. Video viral tersebut justru mengungkap ketidakberdayaan regulator dalam mengawasi peredaran produk di e-commerce.
Ironisnya, kesadaran dan kewaspadaan konsumen Muslim sering kali lebih cepat daripada regulator. Pertanyaan kritisnya bukan lagi "Apakah produk ini halal?" tetapi "Bagaimana produk tanpa izin ini bisa beredar di Indonesia?"
Solusi Penegakan Hukum Digital
Edukasi publik saja tidak cukup. Diperlukan tindakan penegakan hukum nyata:
- Pembentukan satuan tugas bersama Kemendag dan BPOM untuk membersihkan produk pangan tanpa izin di e-commerce
- Kewajiban platform digital mengembangkan sistem verifikasi otomatis untuk produk pangan
- Perluasan jangkauan pengawasan BPJPH hingga ke perdagangan lintas batas digital
Penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas sistem perdagangan nasional dan kepercayaan publik. Kasus Ajinomoto Pork Savor adalah diagnosis dini atas kebocoran sistem yang harus segera ditangani sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.
Artikel Terkait
Pakubuwono XIII Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun, Keraton Surakarta Berduka
Warmad Sukses: 4 Strategi Kopdes Merah Putih untuk Ekonomi Desa yang Tangguh
Dugaan Korupsi Jokowi: Proyek Whoosh, IKN, hingga Rumah Pensiun Rp200 M Diusut Tuntas
November Run 2025: Ribuan Pelari Kenang Pahlawan di TMII, Hadirkan Menteri Sosial