Harmonisasi Raperbup Disiplin PPPK Sintang oleh Kemenkum Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kemenkum Kalbar) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Pimpinan Rapat dan Peserta Harmonisasi
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Turut hadir perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, BKPSDM Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda Sintang, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tim Pokja 4 Harmonisasi Kanwil, serta mahasiswa PKL dari IAIN Pontianak dan Politeknik Negeri Pontianak.
Pentingnya Harmonisasi Regulasi Daerah
Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahap krusial untuk memastikan keselarasan antara regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional. "Harmonisasi ini adalah bentuk pengawalan agar kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum yang benar," jelasnya.
Artikel Terkait
7 Masalah Sepele dalam Pernikahan yang Bisa Merusak Hubungan & Solusinya
Misteri Pesawat Kargo UEA di Bosaso: Dukungan Rahasia untuk RSF Sudan Terungkap
Waspada DBD di Musim Hujan 2025/2026, Surabaya Galakkan Gerakan 3M Plus
Peran Strategis Pemuda Muslim dalam Mengarahkan Perubahan di Era Digital