Jakarta Resmi Miliki Pos Bantuan Hukum di Semua 267 Kelurahan
Jakarta kini menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah kelurahan. Sebanyak 267 Posbankum telah beroperasi untuk melayani masyarakat ibu kota.
Menteri Hukum Resmikan Posbankum Jakarta
Peresmian Posbankum dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Keberadaan Posbankum disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.
Layanan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Posbankum menyediakan berbagai layanan hukum bagi masyarakat, termasuk:
- Konsultasi hukum gratis
- Informasi peraturan perundang-undangan
- Penyelesaian sengketa melalui mediasi
- Bantuan hukum non-litigasi
Manfaat Posbankum bagi Masyarakat Jakarta
Menurut Menteri Supratman, Posbankum memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. "Masyarakat tidak hanya butuh kepastian hukum, tapi juga akses keadilan yang cepat, mudah, dan dekat," ujarnya.
Artikel Terkait
Jokowi Absen di Kongres III Projo: Ini Alasan Medis dari Tim Dokter
Ajinomoto Pork Savor Bocor ke Indonesia: Bongkar Lubang Rantai Pasok Halal di E-commerce
Wisatawan Jakarta Tewas Terseret Arus Sungai di Ubud Bali, Ini Kronologinya
Uji DNA Korban Kebakaran Gedung ACC Kwitang: Identifikasi Reno & Farhan