Jakarta Resmi Miliki Pos Bantuan Hukum di Semua 267 Kelurahan, Ini Manfaatnya

- Sabtu, 01 November 2025 | 11:00 WIB
Jakarta Resmi Miliki Pos Bantuan Hukum di Semua 267 Kelurahan, Ini Manfaatnya

Jakarta Resmi Miliki Pos Bantuan Hukum di Semua 267 Kelurahan

Jakarta kini menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah kelurahan. Sebanyak 267 Posbankum telah beroperasi untuk melayani masyarakat ibu kota.

Menteri Hukum Resmikan Posbankum Jakarta

Peresmian Posbankum dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Keberadaan Posbankum disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.

Layanan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Posbankum menyediakan berbagai layanan hukum bagi masyarakat, termasuk:

  • Konsultasi hukum gratis
  • Informasi peraturan perundang-undangan
  • Penyelesaian sengketa melalui mediasi
  • Bantuan hukum non-litigasi

Manfaat Posbankum bagi Masyarakat Jakarta

Menurut Menteri Supratman, Posbankum memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. "Masyarakat tidak hanya butuh kepastian hukum, tapi juga akses keadilan yang cepat, mudah, dan dekat," ujarnya.

Keunggulan Posbankum antara lain:

  • Proses penyelesaian hukum yang lebih efisien
  • Biaya yang terjangkau
  • Lokasi yang mudah dijangkau
  • Tenaga paralegal bersertifikat

Statistik Posbankum di Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM mencatat, dengan tambahan 267 Posbankum di Jakarta, total kini terdapat 57.968 Posbankum di seluruh Indonesia. Angka ini mencakup sekitar 69% dari total desa dan kelurahan di tanah air.

Dukungan Pemerintah Daerah

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik kehadiran Posbankum. Ia menyatakan bahwa kehadiran Posbankum melengkapi infrastruktur layanan publik di tingkat kelurahan. "Dengan 267 Posbankum, masyarakat Jakarta kini bisa mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala biaya," katanya.

Sistem Pelaporan Digital Posbankum

Setiap Posbankum diwajibkan melaporkan layanan mereka melalui aplikasi BPHN. Hingga saat ini, sekitar 1.700 aduan masyarakat telah masuk dari berbagai Posbankum di seluruh Indonesia. Data ini menjadi dasar perumusan kebijakan hukum yang lebih tepat sasaran.

Keberadaan Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat bantuan hukum, tetapi juga sebagai sistem deteksi dini untuk persoalan masyarakat di tingkat lokal.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar