Jakarta Resmi Miliki Pos Bantuan Hukum di Semua 267 Kelurahan, Ini Manfaatnya

- Sabtu, 01 November 2025 | 11:00 WIB
Jakarta Resmi Miliki Pos Bantuan Hukum di Semua 267 Kelurahan, Ini Manfaatnya

Jakarta Resmi Miliki Pos Bantuan Hukum di Semua 267 Kelurahan

Jakarta kini menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah kelurahan. Sebanyak 267 Posbankum telah beroperasi untuk melayani masyarakat ibu kota.

Menteri Hukum Resmikan Posbankum Jakarta

Peresmian Posbankum dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Keberadaan Posbankum disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.

Layanan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Posbankum menyediakan berbagai layanan hukum bagi masyarakat, termasuk:

  • Konsultasi hukum gratis
  • Informasi peraturan perundang-undangan
  • Penyelesaian sengketa melalui mediasi
  • Bantuan hukum non-litigasi

Manfaat Posbankum bagi Masyarakat Jakarta

Menurut Menteri Supratman, Posbankum memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. "Masyarakat tidak hanya butuh kepastian hukum, tapi juga akses keadilan yang cepat, mudah, dan dekat," ujarnya.


Halaman:

Komentar