- Pelaksanaan pidana mati harus dilakukan tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan.
- Eksekusi dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, diutamakan di daerah tempat terpidana menjalani pembinaan.
- Pemberitahuan eksekusi disampaikan kepada terpidana, keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Komnas HAM.
Peran Presiden dalam Eksekusi Pidana Mati
RUU ini juga mengatur peran presiden dalam memberikan pertimbangan. Apabila dalam 90 hari sejak keputusan eksekusi diterima presiden tidak menetapkan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, maka usulan perubahan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
Masa Depan Hukuman Mati di Indonesia
Sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, pidana mati ke depannya akan ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam pemberian hukuman. Dalam KUHP Nasional, pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang disepadankan dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Dengan adanya RUU ini dan KUHP baru, diharapkan terdapat kepastian hukum yang lebih baik mengenai pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, sekaligus menegaskan prinsip pidana mati sebagai sanksi yang diterapkan dengan sangat hati-hati dan selektif.
Artikel Terkait
BRIN Prediksi El Nino Godzilla dan IOD Positif Ancam Ketahanan Pangan 2026
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Hampir Seluruh Sulawesi Selatan Minggu Depan
Video Keributan di Tempat Biliar Seret Nama Finalis Puteri Indonesia 2024
Pemprov Kaltim Pastikan Dana Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan