500 Narapidana Hukuman Mati di Indonesia Menunggu Eksekusi, Ini Penjelasan Kemenkum
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap fakta terbaru bahwa terdapat sekitar 500 narapidana hukuman mati di Indonesia yang masih menanti eksekusi. Kondisi ini terjadi karena belum adanya aturan yang jelas mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum, Dhahana Putra, menyatakan bahwa para terpidana ini mengalami penantian yang luar biasa dan menjadi masalah hukum yang besar, karena tidak ada kepastian kapan eksekusi akan dilaksanakan.
RUU Pidana Mati Segera Disampaikan ke DPR
Pemerintah saat ini sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang rencananya akan segera disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan undang-undang ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mengatasi masalah ketidakpastian waktu eksekusi.
Ini Isi Penting RUU Pelaksanaan Pidana Mati
Beberapa poin kunci dalam RUU tersebut antara lain:
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Soroti Tiga Langkah Polri yang Dinilai Membangkang
Demokrasi Tanpa Oposisi: Stabilitas atau Kekosongan Makna di Era Prabowo?
Mekanisme Ajaib dalam Tubuh: 10.000 Kerusakan DNA Diperbaiki Setiap Hari
31 Januari: Dari Lahirnya NU hingga Misi Antariksa Simpanse Ham