Sebuah bangunan ruko (rumah toko) yang menjual tekstil di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, dilanda kebakaran hebat. Proses pemadaman api yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran dilaporkan telah berlangsung lebih dari tiga jam sebelum akhirnya beralih ke tahap pendinginan.
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa situasi saat ini telah memasuki fase pendinginan. Meski api besar telah padam, upaya penyemprotan air terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik-titik api yang tersembunyi.
Operasi pemadaman skala besar ini pertama kali diluncurkan sekitar pukul 09.52 WIB. Setelah berjuang memadamkan kobaran api, tim damkar kemudian memulai proses pendinginan yang intensif sejak pukul 11.45 WIB. Lamanya durasi pemadaman diduga kuat disebabkan oleh banyaknya material tekstil yang mudah terbakar di dalam ruko tersebut.
Untuk mengatasi insiden kebakaran ini, pihak berwenang mengerahkan sumber daya yang signifikan. Sebanyak 16 unit mobil pemadam kebakaran dan 63 personel dikerahkan ke lokasi kejadian. Strategi pemadaman dilakukan dengan menyemprotkan air secara simultan dari bagian dalam dan luar bangunan untuk memastikan api benar-benar padam.
Kondisi di dalam ruko pasca kebakaran memperlihatkan kerusakan parah. Tumpukan kain dan material tekstil lainnya hangus terbakar, ada yang rusak total dan ada yang sebagian. Asap putih masih terlihat mengepul dari sisa-sisa bangunan yang menjadi lokasi musibah ini.
Lokasi kejadian kebakaran ruko tekstil ini tepatnya berada di Jalan RS Fatmawati Raya Nomor 15, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Laporan awal kebakaran pertama kali diterima oleh pos pemadam kebakaran setempat dari warga sekitar pada pukul 09.43 WIB.
Sampai saat ini, penyebab pasti dan kronologi detail kebakaran ruko di Fatmawati ini masih dalam proses penyelidikan. Informasi mengenai ada atau tidaknya korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini juga belum dapat dikonfirmasi.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Tak Akan Cairkan Aset Iran Sebelum Ada Kesepakatan
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Usai Pengungkapan Kasus Love Scamming di Semarang
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Tembus Final Perdana Indonesia Open 2026, Bukti Nyata Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia
Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Transjabodetabek dan Bus Bandara Soekarno-Hatta, Subsidi APBD Dinilai Terlalu Tinggi