Dini hari tadi, suasana di sebuah permukiman padat di Cileungsi Kidul, Bogor, mendadak ricuh. Aparat kepolisian, didampingi warga setempat, menggerebek sebuah lokasi dan berhasil menangkap sepasang suami istri. Keduanya dicurigai menjual obat keras tramadol secara ilegal.
Menurut Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, operasi ini berawal dari keresahan masyarakat. Warga sekitar sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti.
"Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan keduanya beserta seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung," jelas Edison, Sabtu (21/3/2026).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Tidak hanya sisa stok tramadol, tapi juga telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasi jual beli gelap itu.
Edison juga menyampaikan apresiasinya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Cileungsi Kidul yang telah bekerja sama dan berani melaporkan aktivitas ilegal ini," ungkapnya.
Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor. Proses penyelidikan lebih mendalam pun segera dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pola peredaran obat terlarang tersebut.
Artikel Terkait
Macron Kecam Serangan di Selat Hormuz yang Lukai Awak Kapal Prancis
IP Expo Indonesia 2026 Kembali Digelar, Targetkan Kemitraan Strategis di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Kenaikan Yesus Kristus 2026 Jatuh pada 14 Mei, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kapal Pesiar Belanda Terisolasi di Tanjung Verde Akibat Wabah Hantavirus, Tiga Tewas