Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Tramadol Ilegal di Cileungsi

- Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:30 WIB
Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Tramadol Ilegal di Cileungsi

Dini hari tadi, suasana di sebuah permukiman padat di Cileungsi Kidul, Bogor, mendadak ricuh. Aparat kepolisian, didampingi warga setempat, menggerebek sebuah lokasi dan berhasil menangkap sepasang suami istri. Keduanya dicurigai menjual obat keras tramadol secara ilegal.

Menurut Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, operasi ini berawal dari keresahan masyarakat. Warga sekitar sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti.

"Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan keduanya beserta seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung," jelas Edison, Sabtu (21/3/2026).

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Tidak hanya sisa stok tramadol, tapi juga telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasi jual beli gelap itu.

Edison juga menyampaikan apresiasinya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Cileungsi Kidul yang telah bekerja sama dan berani melaporkan aktivitas ilegal ini," ungkapnya.

Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor. Proses penyelidikan lebih mendalam pun segera dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pola peredaran obat terlarang tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar