Kerugian Negara dari Tambang Ilegal: Angkanya Fantastis, Rp 13.000 Triliun!
Bayangkan uang sebesar itu. Rp 13.000 triliun. Itulah nilai kerugian yang diderita negara kita, menurut Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, akibat praktik tambang ilegal yang merajalela selama dua dekade terakhir. Kalau dirupiahkan, kerugiannya setara dengan 800 miliar dolar AS. Angka yang sulit dibayangkan, bukan?
Pernyataan menohok ini disampaikan Sjafrie dalam sebuah kuliah umum di Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, pada 9 Desember 2025 lalu. Ia tak main-main menyebut angka tersebut, lengkap dengan tanda seru.
Lantas, dari mana saja kebocoran dana sebesar itu berasal? Rupanya, modus operandi para pelaku tambang ilegal ini cukup variatif. Menurut paparan yang sama, setidaknya ada enam bentuk utama bahkan bisa dikombinasikan yang menyedot uang negara.
Pertama, ya paling gamblang: menambang tanpa izin sama sekali. Kedua, meski punya izin di satu titik, mereka nekad menambang di lokasi lain yang berdekatan. Ketiga, izinnya ada, tapi area yang digarap jauh lebih luas dari yang seharusnya.
Keempat, ini yang licik: melaporkan hasil tambang dengan jumlah dan kadar yang lebih rendah dari realita di lapangan. Kelima, main mata dengan pembeli luar negeri lewat praktik "transfer pricing" untuk mengatur harga. Dan keenam, sama sekali mengabaikan kewajiban untuk menjaga lingkungan, yang ujung-ujungnya juga merugikan negara dan masyarakat.
Artikel Terkait
Pemulihan Sinyal Aceh Terhambat, Target 75 Persen Jaringan Masih Jauh
Bupati Erlina Serukan Perempuan Berdaya untuk Wujudkan Indonesia Emas
Muhammadiyah Akui Belum Kantongi Izin Tambang, Sebut Kena Prank Pemerintah
Liputan KPK Berujung Intimidasi, Jurnalis iNews TV Diserang di Rumah Dinas Bupati