Potensi Penerimaan Pajak Rp 26,4 Triliun dari Gugatan CMNP ke Hary Tanoe

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Potensi Penerimaan Pajak Rp 26,4 Triliun dari Gugatan CMNP ke Hary Tanoe

Dampak Fiskal Gugatan CMNP ke Hary Tanoe: Potensi Penerimaan Pajak Rp 26,4 Triliun

Ekonom Indef Ariyo DP Irhamna memperingatkan dampak fiskal signifikan bagi negara jika gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp 119,8 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dikabulkan pengadilan. Perkara ini menyangkut transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 yang tidak dapat dicairkan.

Potensi Penerimaan Pajak dari Gugatan CMNP

Menurut analisa Ariyo, negara berpotensi menerima pendapatan pajak hingga Rp 26,4 triliun jika gugatan CMNP berhasil. Meski hanya 0,88 persen dari APBN 2025, nominal ini tetap signifikan untuk pembiayaan pembangunan nasional. Jumlah tersebut setara dengan 1,1 persen dari target penerimaan perpajakan tahunan sebesar Rp 2.358 triliun.

Dasar Hukum Pemungutan Pajak

Potensi penerimaan pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMK.03/2009. Aturan ini mengatur perlakuan pajak atas piutang yang dihapus buku (write-off) dan kemudian berhasil dipulihkan. Apabila piutang yang telah dihapus buku kemudian diperoleh kembali, jumlah tersebut wajib dilaporkan sebagai objek PPh dengan tarif badan yang berlaku.


Halaman:

Komentar