Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027
Pemerintah Indonesia secara resmi sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. Target penyelesaian beleid ini ditetapkan pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan empat RUU prioritas, termasuk RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. RUU ini dikategorikan sebagai RUU luncuran yang direncanakan akan final pada 2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riil atau daya belinya. Tujuannya adalah untuk membuat transaksi keuangan lebih efisien dan sederhana.
Sebagai ilustrasi, uang senilai Rp 1.000 setelah redenominasi akan ditulis menjadi Rp 1. Nilai ini tetap setara dengan Rp 1.000 sebelum penyederhanaan, sehingga harga barang dan daya beli masyarakat tidak berubah.
Beberapa alasan pentingnya RUU Redenominasi antara lain:
- Meningkatkan efisiensi dan daya saing perekonomian nasional.
- Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
- Menstabilkan nilai Rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas Rupiah di kancah nasional dan internasional.
Kondisi Rupiah dan Respons Bank Indonesia
Kebijakan ini muncul di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, yang sempat menembus level Rp 16.700. Meski demikian, Bank Indonesia (BI) menilai kondisi Rupiah masih dalam kategori aman.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pelemahan ini bersifat temporal dan masih dapat dikelola. Perekonomian Indonesia dinilai tetap kuat dengan pertumbuhan di kuartal III 2025 mencapai 5,04 persen.
Fondasi makroekonomi lainnya juga menunjukkan ketahanan, seperti inflasi yang terkendali di angka 2,86 persen pada Oktober 2025 dan cadangan devisa yang masih berada pada level yang sehat. Dengan demikian, upaya redenominasi dipandang sebagai langkah strategis jangka panjang untuk memperkuat mata uang nasional.
Artikel Terkait
Pengamat Kritik Wacana Perluasan Peran TNI dalam Revisi UU Terorisme
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru 2026 via Aplikasi PINTAR
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer
Pemkot Makassar Tegaskan Penertiban PKL Berlanjut, Siapkan Skema Relokasi