Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027
Pemerintah Indonesia secara resmi sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. Target penyelesaian beleid ini ditetapkan pada tahun 2027, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan empat RUU prioritas, termasuk RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. RUU ini dikategorikan sebagai RUU luncuran yang direncanakan akan final pada 2027.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riil atau daya belinya. Tujuannya adalah untuk membuat transaksi keuangan lebih efisien dan sederhana.
Sebagai ilustrasi, uang senilai Rp 1.000 setelah redenominasi akan ditulis menjadi Rp 1. Nilai ini tetap setara dengan Rp 1.000 sebelum penyederhanaan, sehingga harga barang dan daya beli masyarakat tidak berubah.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: Puslabfor Uji Serbuk Bahan Peledak, Motif Terduga
Antrean Solar Palembang Picu Macet Parah, Polisi: Bukan Cuma Tugas Kami
Kondisi Terkini Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Dirawat di ICU Usai Operasi Kepala
Program 3 Juta Rumah Dongkrak Kepuasan Publik ke Presiden, Survei Buktikan