Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Senin (15/12), Presiden Prabowo Subianto menyoroti penanganan bencana di tiga wilayah: Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pembahasan ini menjadi salah satu poin penting dalam agenda rapat hari itu.
Menariknya, Prabowo berkomitmen untuk rutin mendatangi lokasi bencana. Rencananya, ia akan turun ke lapangan seminggu sekali. Komitmen ini bukan sekadar wacana. Sebelum rapat digelar, ia sudah beberapa kali menyambangi daerah-daerah yang porak-poranda diterjang bencana.
“Pertama, tentunya saya sudah menyampaikan ke rakyat yang terdampak, saya sudah ke sana beberapa kali, ke Aceh saya sudah tiga kali, ke Sumut dua kali, ke Sumbar baru satu kali,” ujar Prabowo tegas.
Sebelum sidang resmi dimulai, suasana ruangan sempat diisi dengan pemutaran sebuah video. Atas izin presiden, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menayangkan rekaman pemasangan jembatan bailey di salah satu lokasi terdampak. Dalam video itu, terlihat jelas masyarakat setempat menyampaikan rasa terima kasih mereka yang mendalam, khususnya ditujukan kepada Prabowo.
Menyaksikan hal itu, Prabowo justru merasa agak tak enak. Ia lantas meminta pesan disampaikan ke publik bahwa pembangunan itu bukan hasil kerja satu orang.
“Video tadi memang saya minta ditayangkan tapi saya tadi tidak mengerti banyak yang berterima kasih kepada saya. Saya kira tolong disampaikan bahwa itu sesungguhnya bukan hasil saya, itu hasil kerja sama kita semua,” tuturnya menekankan.
Pernyataannya itu seperti ingin mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan bencana adalah buah dari kolaborasi banyak pihak. Bukan prestasi individu. Nuansa gotong royong itulah yang coba ia tonjolkan di hadapan seluruh anggota kabinet.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan