Mengapa Ajaran Khilafah Sering Dikambinghitamkan di Indonesia?

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:50 WIB
Mengapa Ajaran Khilafah Sering Dikambinghitamkan di Indonesia?

Mengapa Ajaran Khilafah dalam Islam Sering Dikambinghitamkan?

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Pejuang Khilafah

Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan berita mengenai Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, yang mengambil sikap tegas terhadap dugaan munculnya organisasi terlarang yang menyebarkan ajaran khilafah di beberapa wilayah. Melalui Kepala Kantor Kemenag Batola, Anwar Hadimi, pihaknya mengaku menerima sejumlah laporan tentang aktivitas organisasi tersebut.

Alasan yang dikemukakan adalah bahwa ajaran khilafah dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila karena ingin mendirikan negara Islam. "Kami berkeliling ke madrasah dan KUA untuk menyerukan NKRI harga mati melalui moderasi beragama, khususnya di pesantren. Kami berkunjung dan memberikan pencerahan tentang pentingnya kesetiaan terhadap bangsa dan negara," ungkap Anwar Hadimi.

Sejak pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun 2017, advokasi terbuka untuk meluruskan opini negatif terhadap ajaran khilafah praktis tidak terdengar. Sebelumnya, HTI aktif mengedukasi umat tentang khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam dan merespons berbagai isu publik.

HTI juga dikenal aktif dalam sejumlah aksi nyata (Masyiroh) untuk membersamai problematika rakyat. Mulai dari menanggapi rencana kenaikan harga BBM dan TDL, hingga mengadvokasi penguasaan sumber daya alam oleh asing yang dalam pandangan syariat Islam termasuk dalam kategori Al Milkiyatul Ummat.

Sayangnya, upaya framing negatif terhadap ajaran khilafah dan HTI sebagai organisasi terlarang kini relatif tidak mendapat tanggapan memadai. Sikap diam umat dan pengemban dakwah seolah melegitimasi opini negatif tersebut.

Perlu dicatat bahwa pernyataan Anwar Hadimi tentang khilafah sebagai ajaran terlarang tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Dalam putusan pengadilan terkait HTI, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan khilafah sebagai ajaran terlarang atau menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang.

Meski khilafah adalah ajaran Islam yang menjadi milik seluruh umat Muslim, HTI dikenal sebagai organisasi yang konsisten mendakwahkan kewajiban ajaran ini. Ironisnya, alih-alih fokus memperbaiki kinerja internal seperti menuntaskan kasus korupsi dana haji Kemenag justru sibuk menyebarkan framing negatif terhadap khilafah.

Semestinya, Kemenag lebih fokus mengingatkan peserta didik akan bahaya LGBT, perzinahan, tawuran antar pelajar, dan penyakit AIDS. Bukan malah membuat pelajar takut terhadap ajaran Islam khilafah yang justru merupakan bagian dari keyakinan agamanya sendiri.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler