HTI juga dikenal aktif dalam sejumlah aksi nyata (Masyiroh) untuk membersamai problematika rakyat. Mulai dari menanggapi rencana kenaikan harga BBM dan TDL, hingga mengadvokasi penguasaan sumber daya alam oleh asing yang dalam pandangan syariat Islam termasuk dalam kategori Al Milkiyatul Ummat.
Sayangnya, upaya framing negatif terhadap ajaran khilafah dan HTI sebagai organisasi terlarang kini relatif tidak mendapat tanggapan memadai. Sikap diam umat dan pengemban dakwah seolah melegitimasi opini negatif tersebut.
Perlu dicatat bahwa pernyataan Anwar Hadimi tentang khilafah sebagai ajaran terlarang tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Dalam putusan pengadilan terkait HTI, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan khilafah sebagai ajaran terlarang atau menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang.
Meski khilafah adalah ajaran Islam yang menjadi milik seluruh umat Muslim, HTI dikenal sebagai organisasi yang konsisten mendakwahkan kewajiban ajaran ini. Ironisnya, alih-alih fokus memperbaiki kinerja internal—seperti menuntaskan kasus korupsi dana haji—Kemenag justru sibuk menyebarkan framing negatif terhadap khilafah.
Semestinya, Kemenag lebih fokus mengingatkan peserta didik akan bahaya LGBT, perzinahan, tawuran antar pelajar, dan penyakit AIDS. Bukan malah membuat pelajar takut terhadap ajaran Islam khilafah yang justru merupakan bagian dari keyakinan agamanya sendiri.
Artikel Terkait
Dua Kerangka Manusia Hangus Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar, Diduga Korban Demo 2025
Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba, IMM: Selamatkan 629 Juta Jiwa
Kontroversi Buku Indahnya Kawin Sesama Jenis Karya M. Kholidul Adib: Analisis 4 Gagasan Kontroversial
Dari Haji hingga Party: Transformasi Arab Saudi Sebagai Destinasi Wisata yang Mengejutkan