Peraturan Menteri untuk Guru Pendamping Psikologis Segera Diterbitkan
Kemendikdasmen sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang secara resmi mengatur peran guru sebagai pendamping psikologis. Mu'ti menekankan bahwa tugas ini bukanlah beban tambahan, tetapi bagian dari pemenuhan kewajiban guru yang akan diekuivalensikan dengan jam mengajar. Beberapa sekolah telah mulai menerapkan model pendampingan ini.
Pendampingan Dilakukan di Dalam dan Luar Sekolah
Peran guru sebagai pendamping diharapkan tidak berhenti di gerbang sekolah. Melalui konsep "guru wali", pendampingan dapat diberikan di luar jam formal, bahkan di rumah siswa jika memungkinkan, dengan pendekatan yang lebih personal.
Mu'ti juga meminta guru meningkatkan pengawasan di luar kelas, terutama pada jam istirahat dan pulang sekolah, dimana potensi kekerasan yang dapat menjadi pemicu bunuh diri sering terjadi. Ia menegaskan bahwa pencegahan adalah tanggung jawab bersama antara guru, orang tua, dan seluruh masyarakat, sesuai dengan pepatah "untuk mendidik satu orang anak diperlukan orang satu kampung".
Artikel Terkait
Kepala Polresta Sleman Dicopot Usai Kasus Pembelaan Diri Berujung Maut
Cinta Tak Kenal Usia: Kisah Sopir Truk dan Majikannya yang Akhirnya Sah di KUA
Opini Tanpa Data: Ancaman Nyata bagi Demokrasi di Era Medsos
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK