Perdagangan Daging Anjing di Bantul: Fakta, Bahaya Kesehatan, dan Respons Pemerintah
Isu perdagangan daging anjing untuk konsumsi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan praktik ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk kawasan Ganjuran dan Parangtritis.
Respons Pemerintah Bantul Terkait Perdagangan Daging Anjing
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, mengaku baru mendengar informasi ini dan akan segera mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penelusuran. Meski belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan jika praktik tersebut benar terjadi.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha. Pemerintah juga berencana mendiskusikan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus melarang konsumsi dan penjualan daging anjing bersama DPRD, mengingat saat ini belum ada sanksi hukum yang mengaturnya.
5 Tempat Kuliner Olahan Daging Anjing di Bambanglipuro
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menemukan lima lokasi penjualan olahan daging anjing di dua kalurahan dalam wilayahnya. Para penjual umumnya hanya beroperasi berdasarkan pesanan dan mengaku tidak melakukan pemotongan sendiri, melainkan membeli daging yang sudah siap olah.
Artikel Terkait
Pembangunan SMK di Siau Barat Utara Diusulkan untuk Anggaran 2026
3 Anggota Polisi Mabuk Tabrak Pejalan Kaki di Medan, Korban Kritis
PTPN I Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset HGU di Deli Serdang
Rusia Hantam Infrastruktur Energi Ukraina: 4 Tewas, Pemadaman Listrik Meluas