Kasus Kematian Prada Lucky: Saksi Ungkap Penyiksaan oleh Letda Made Juni
Saksi kunci dalam kasus kematian Prada Lucky Namo, Prada Richard Junimton Bulan, mengungkapkan fakta mengejutkan di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang yang menghadirkan 17 terdakwa ini mengungkap keterlibatan langsung Letda Made Juni Arta Dana dalam penyiksaan.
Prada Richard mengaku bersama almarhum Prada Lucky disiksa oleh atasannya, Letda Made Juni Arta Dana. Dalam persidangan Rabu 29 Oktober 2025, Richard menjelaskan bagaimana Made Juni turut memeriksa dan menyiksa mereka dengan metode yang kejam.
Kronologi Penyiksaan dengan Cabai
Pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Prada Richard dan Prada Lucky dibawa ke ruang staf intel. Di sana, Letda Made Juni memaksa mereka mengakui perbuatan LGBT. Karena terus disiksa dan tak tahan, mereka terpaksa berbohong.
"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi. Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali," jelas Richard dalam persidangan.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Korsel Picu Polemik: Bencana Nasional atau Tindakan Lembek?
Lima Nelayan Bertaruh Nyawa Tiga Jam di Tengah Amukan Ombak Bali
Ahli Geologi Ingatkan: Hunian Korban Bencana di Sumatra Tak Boleh Dibangun di Atas Memori Bencana
Tito Pastikan Bantuan Rp 268 Miliar untuk Korban Bencana Tepat Sasaran