Kasus Kematian Prada Lucky: Saksi Ungkap Penyiksaan oleh Letda Made Juni
Saksi kunci dalam kasus kematian Prada Lucky Namo, Prada Richard Junimton Bulan, mengungkapkan fakta mengejutkan di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang yang menghadirkan 17 terdakwa ini mengungkap keterlibatan langsung Letda Made Juni Arta Dana dalam penyiksaan.
Prada Richard mengaku bersama almarhum Prada Lucky disiksa oleh atasannya, Letda Made Juni Arta Dana. Dalam persidangan Rabu 29 Oktober 2025, Richard menjelaskan bagaimana Made Juni turut memeriksa dan menyiksa mereka dengan metode yang kejam.
Kronologi Penyiksaan dengan Cabai
Pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Prada Richard dan Prada Lucky dibawa ke ruang staf intel. Di sana, Letda Made Juni memaksa mereka mengakui perbuatan LGBT. Karena terus disiksa dan tak tahan, mereka terpaksa berbohong.
"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi. Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali," jelas Richard dalam persidangan.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, Bisakah Kualitas Layanan Tetap Terjaga?
Menguak Tabir Kereta Cepat: Mengapa Pilihan Indonesia Ternyata Lebih Mahal?
Aturan Baru Haji 2025 Bikin Kaget: Tunggu 18 Tahun untuk Berangkat Lagi!
Pertalite Busuk Bikin Mesin Brebet? CBA Desak Prabowo Pecat Dirut Pertamina Simon!