PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga di Muba, Jasad Dimasukkan Karung dan Dibuang
Seorang pria bernama Rocki Marciana Bin Rusdi Bakar ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Jasadnya ditemukan terbungkus karung di area persawahan setelah ia dilaporkan hilang selama empat hari oleh keluarganya.
Kronologi Penemuan Jasad dalam Karung
Berdasarkan penjelasan dari Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, korban ditemukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Identitas pelaku yang ditangkap adalah Muhamad Pajri (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anak kandungnya, Tutu Handi (16), yang masih berstatus pelajar. Keduanya ternyata tinggal di desa yang sama dengan korban.
Motif dan Awal Mula Penembakan
Insiden berawal ketika Muhamad Pajri memergoki Rocki yang diduga hendak mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya. Saat itu, Pajri menembak korban dua kali, masing-masing mengenai bagian paha kiri dan lengan kanan.
Pembunuhan dan Upaya Penghilangan Jejak
Kejadian semakin tragis ketika pelaku kembali ke lokasi bersama anaknya. Mereka mendapati korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Muhamad Pajri kemudian menembak kepala Rocki hingga tewas. Untuk menghilangkan bukti, jasad korban dimasukkan ke dalam karung, dibawa menggunakan motor, dan dibuang ke sebuah sawah yang berjarak sekitar 350 meter dari TKP. Mereka juga membersihkan lokasi dari jejak darah sebelum akhirnya pulang ke rumah.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 04.00 WIB di kediaman mereka tanpa adanya perlawanan. Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain senapan angin, amunisi, karung bekas pakai, sepatu bot, motor yang digunakan, senter, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah.
Pernyataan Polisi dan Pasal yang Dijerat
AKBP Tri Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami motif dan kronologi detail kejadian ini. Meski pelaku mengaku tindakannya spontan, perbuatan tersebut tetaplah sebuah pelanggaran hukum yang berat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Filipina, Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN
Anggota IV BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stabil, Investor Wait and See
Pemprov Sulsel Usul Kenaikan Tarif BBNKB dari 7 Persen Menjadi 10 Persen