Polisi Bekuk Dua Tukang Jahit Keliling Pengedar 410 Butir Obat Keras Ilegal di Depok

- Jumat, 08 Mei 2026 | 13:30 WIB
Polisi Bekuk Dua Tukang Jahit Keliling Pengedar 410 Butir Obat Keras Ilegal di Depok

Polisi meringkus dua orang penjual obat keras terlarang yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang jahit keliling di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok. Dari tangan kedua pelaku berinisial MN dan SA itu, aparat menyita sebanyak 410 butir obat golongan daftar G yang tidak memiliki izin edar.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran obat keras jenis tramadol di lingkungan mereka. Tim Opsnal Polsek Bojongsari segera bergerak dan berhasil menangkap MN pada Rabu (6/5) pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Melati, Sawangan, Depok. Saat digeledah, petugas menemukan dua lembar obat keras tramadol di dalam tas miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua lembar obat keras jenis tramadol di dalam tas milik pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Penggeledahan di kediaman MN membuahkan hasil. Polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 120 butir tramadol dan 8 butir trihexyphenidyl. Dari hasil interogasi, MN mengaku mendapatkan seluruh obat keras tersebut dari seorang pelaku lain yang diketahui bernama SA.

“Tim Opsnal selanjutnya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku SA di Jalan Panggulan, Bedahan, saat sedang bekerja sebagai tukang jahit permak keliling,” bebernya.

Saat ditangkap, polisi menemukan 20 butir tramadol pada diri SA. Pengembangan pun dilakukan hingga ke rumah pelaku di Jalan Plered RT 03 RW 08, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 300 butir tramadol dan 110 butir trihexyphenidyl.

“Dari keterangan pelaku SA, obat keras tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bang Aca melalui sistem COD di daerah Gandul, Cinere, Depok,” tuturnya.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu sosok Bang Aca yang diduga menjadi pemasok utama jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar